Tidak dipungkiri, masalah uang merupakan hal yang sangat penting dalam rumah tangga, namun begitu, bicara masalah uang antara suami istri juga dapat menjadi hal yang sensitif, salah sedikit, maka pembicaraan tentang uang bisa ambyar, apalagi bila masing-masing tidak dapat menahan ego, wah bahaya.
Sering kita dengar di luar sana orang-orang berkata, "Uang Papa uang Mama, uang Mama ya uang Mama... Utang Papa utang Papa, utang Mama ya utang Papa". Dan bila kalimat itu diceritakan, maka biasanya kawan bicara kita akan tertawa karena dianggap kelakar yang sudah biasa. Hhmmm... sebenarnya bagaimana, istilah tersebut itu sebenarnya mitos atau fakta? ... Yuks kita ngobrol
Harta Dalam Perkawinan
Mari kita pahami dulu jenis-jenis harta dalam perkawinan. Sesuai UU RI Nomor 1 tahun 1974, ada 3 jenis harta dalam sebuah perkawinan, yang pertama adalah harta bawaan, yang kedua adalah harta perolehan, dan berikutnya adalah harta bersama. Apa perbedaan dan penjelasannya, serta bagaimana perlakuan harta tersebut dalam hubungan suami istri?
1. Harta Bawaan adalah harta yang didapat sebelum perkawinan
- Misalnya mobil yang dibeli oleh seorang pria atau emas yang dibeli oleh seorang wanita sebelum pernikahannya itu adalah harta bawaan. Untuk harta bawaan masing-masing suami dan istri mempunyai hak untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya. Jadi ini adalah hak penuh suami atau istri yang memiliki harta tersebut.
2.Harta Perolehan adalah harta yang didapat sesudah perkawinan
- Misalnya, setelah pernikahan, sang suami atau istri mendapatkan warisan dari orang tua atau keluarga masing-masing, maka harta warisan ini merupakan harta perolehan. Nah semua harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah/hibah atau warisan, berada dibawah penguasaan masing-masing suami dan istri, kecuali ada kesepakatan lain antara mereka.
3.Harta Bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan
- Adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama masa pernikahan. Atas harta bersama suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Apabila perkawinan terputus, maka harta bersama tersebut diatur menurut hukumnya masing-masing. Biasanya pada saat terjadi perceraian, harta ini akan dibagi dua, umum kita dengar sebagai harta gono gini.
Setelah memahami mengenai 3 jenis harta tadi, tentunya sebagai pribadi yang dewasa, kita dapat memilah, mana saja harta milik pasangan, mana harta milik pribadi, dan mana harta milik bersama.
Berbicara mengenai keuangan dalam sebuah pernikahan, sangat dibutuhkan kedewasaan, saling pengertian, toleransi, fleksibilitas, dan tentunya pemilihan kata yang relevan saat berdiskusi. Ego kamu dan ego saya, layaknya disimpan dulu yaa.Â
Dalam hal mengatur keuangan dalam rumah tangga, perlu dilakukan prioritas yang disepakati bersama dengan mengingat urutan pengeluaran pada prinsip perencanaan keuangan di bawah ini :
- Membayar hutang
- Proteksi / asuransi
- Menabung / investasi
- Menikmati penghasilan dengan bijaksana (belanja, rekreasi, gaya hidup, dll)
"Oh begitu urutannnya?"
Ya benar, yuks kita bahas...