Wacana ekonomi global seringkali menempatkan sistem syariah dan konvensional pada dua kutub yang berbeda. Sistem konvensional, yang bertumpu pada mekanisme bunga, dan sistem syariah, yang berlandaskan prinsip bagi hasil dan etika Islam, secara historis berjalan di jalurnya masing-masing. Namun, di tengah tantangan ekonomi modern yang semakin kompleks mulai dari ketidakpastian global hingga tuntutan pembangunan berkelanjutan paradigma kompetisi ini tidak lagi relevan. Kini, sinergi dan kolaborasi antara kedua sistem dipandang sebagai sebuah keniscayaan strategis. Dengan mengintegrasikan kekuatan unik masing-masing, kolaborasi ini berpotensi besar untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil, inklusif, dan berdaya tahan.
Meskipun fondasi keduanya berbeda terutama pada larangan bunga (riba), spekulasi (maysir), dan ketidakpastian (gharar) dalam Islam ekonomi syariah dan konvensional memiliki tujuan akhir yang sama: mendorong pertumbuhan ekonomi, mengelola risiko, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ekonomi syariah menawarkan kerangka kerja berbasis nilai yang menekankan pada keterkaitan dengan sektor riil dan keadilan sosial. Di sisi lain, ekonomi konvensional unggul dalam skala operasional, likuiditas pasar, dan pengembangan instrumen keuangan yang kompleks.
Titik temu ini menjadi fondasi bagi kemitraan yang produktif. Kolaborasi tidak berarti mengaburkan identitas masing-masing, melainkan membangun jembatan yang memungkinkan transfer keunggulan. Sebagaimana dikemukakan oleh Ascarya dan Sukmana (2022), integrasi antara keuangan komersial (syariah dan konvensional) dengan keuangan sosial Islam (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf) dapat menciptakan model bisnis yang inovatif untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat. Pendekatan ini menunjukkan bahwa tujuan sosial dan komersial dapat berjalan beriringan.
Sinergi antara kedua sistem ini dapat diimplementasikan secara konkret di berbagai sektor vital.
1. Pembiayaan Proyek Infrastruktur dan Pembangunan
Infrastruktur adalah urat nadi pembangunan ekonomi, tetapi membutuhkan investasi jangka panjang dengan modal sangat besar. Skema pembiayaan sindikasi yang melibatkan bank syariah dan konvensional adalah solusi ideal. Bank konvensional dapat berpartisipasi melalui pinjaman konvensional, sementara bank syariah masuk melalui akad Musyarakah Mutanaqisah (kemitraan dengan porsi kepemilikan menurun) atau penerbitan Sukuk (obligasi syariah). Menurut Siregar (2020), penggunaan instrumen blended finance semacam ini sangat potensial untuk membiayai proyek-proyek yang mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), di mana dana komersial dan filantropi (termasuk dana sosial Islam) digabungkan untuk mencapai dampak sosial yang lebih besar.
2. Mendorong Inklusi Keuangan melalui UMKM
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah pilar utama ekonomi Indonesia. Namun, akses mereka terhadap pembiayaan formal masih terbatas. Produk pembiayaan syariah yang berbasis bagi hasil (Mudharabah dan Musyarakah) menawarkan fleksibilitas yang lebih cocok bagi UMKM yang pendapatannya tidak menentu. Kolaborasi dapat terwujud melalui skema channeling atau executing, di mana bank konvensional dengan jangkauan luas menyalurkan dana kepada bank syariah yang memiliki keahlian dalam analisis kelayakan proyek UMKM. Firmansyah dan Widiastuti (2022) menekankan bahwa sinergi ini dapat memperkuat ekosistem pembiayaan UMKM secara signifikan, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dari akar rumput.
3. Memimpin Gerakan Keuangan Berkelanjutan (ESG)
Prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang menjadi sorotan utama investor global memiliki keselarasan alami dengan nilai-nilai keuangan syariah (maqashid syariah). Keuangan syariah secara inheren telah menerapkan negative screening dengan melarang investasi pada sektor-sektor yang dianggap berbahaya (alkohol, tembakau, perjudian). Kolaborasi di area ini dapat berupa penerbitan Green Sukuk dan Green Bonds secara bersamaan untuk membiayai proyek ramah lingkungan. Nizar (2021) menyatakan bahwa keuangan syariah dapat memberikan kontribusi besar dalam agenda keuangan berkelanjutan, dan kemitraan dengan lembaga konvensional akan mempercepat adopsi serta memperluas skala dampaknya.
Jalan menuju kolaborasi yang mulus bukannya tanpa hambatan. Perbedaan kerangka regulasi, kompleksitas struktur produk hibrida, dan kurangnya pemahaman lintas-sistem menjadi tantangan utama. Diperlukan upaya bersama dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) untuk menciptakan peraturan yang harmonis dan adaptif. Menurut Harjito dan Mubarok (2023), inovasi dalam teknologi finansial (fintech) dapat menjadi katalisator penting. Platform digital dapat memfasilitasi transaksi dan investasi lintas-sistem, menyederhanakan proses, dan meningkatkan transparansi bagi nasabah syariah maupun konvensional. Peningkatan literasi melalui pelatihan dan sertifikasi bersama bagi para profesional keuangan juga mutlak diperlukan.
Pada akhirnya, kolaborasi antara ekonomi syariah dan konvensional adalah sebuah evolusi menuju sistem keuangan yang lebih matang. Dengan menggabungkan skala dan inovasi konvensional dengan etika dan stabilitas syariah, Indonesia dapat membangun fondasi ekonomi yang tidak hanya tangguh menghadapi gejolak, tetapi juga mampu mewujudkan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan.
Daftar Pustaka
Ascarya, A., & Sukmana, R. (2022). Developing an Integrated Islamic Commercial and Social Finance Model for MSMEs. Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 8(2), 218-234.
Firmansyah, A., & Widiastuti, T. (2022). Sinergi Bank Syariah dan Bank Konvensional dalam Pembiayaan UMKM di Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 145--160.
Harjito, A., & Mubarok, F. (2023). Peran Fintech dalam Mendorong Sinergi antara Perbankan Syariah dan Konvensional. IQTISHADIA: Jurnal Kajian Ekonomi dan Bisnis Islam, 16(1), 89-104.
Nizar, M. (2021). Islamic Finance and Sustainable Development: The Role of Green Sukuk. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(2), 251-268.
Siregar, R. Y. (2020). The Potential of Blended Finance and Islamic Finance in Achieving SDGs in Indonesia. Jurnal Perencanaan Pembangunan: The Indonesian Journal of Development Planning, 4(2), 183-196.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI