Mohon tunggu...
Sandhika AnggunAwaliyani
Sandhika AnggunAwaliyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel

Optimis, yakin, dan bersyukur✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Dasar Pembelajaran Fiqih di Madrasah

5 Mei 2021   07:41 Diperbarui: 5 Mei 2021   07:44 16339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembelajaran adalah usaha guru dalam membelajarkan siswa di sekolah atau madrasah. Pembelajaran sangat penting dilaksanakan untuk mencapai tujuan dari pendidikan. Jika proses pembelajaran tidak dilakukan maka tujuan pendidikan tidak akan terlaksanakan. 

Pembelajaran fiqih dilakukan dengan tujuan agar anak didik bisa mengetahui tentang hukum Islam baik dari dalil naqli ataupun dalil aqli, serta bisa mengaplikasikannya. Untuk menunjang keberhasilan dari kegiatan pembelajaran fiqih maka pendidik perlu mengetahui konsep dari pembelajaran fiqih di madrasah.

Pengertian Pembelajaran Fiqih Di Madrasah
A. Pembelajaran fiqih di madrasah adalah suatu kegiatan interaksi antara pendidik dan peserta didik yang memanfaatkan sumber belajar untuk memberikan pengetahuan mengenai fiqih yakni ketentuan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik secara pribadi, masyarakat maupun dengan Allah dimana diperoleh dari dalil-dalil yang jelas dimana diajarkan di madrasah.

B. Tujuan Pembelajaran Fiqih Di Madrasah
Pembelajaran fiqih merupakan salah satu bagian dari pendidikan agama Islam yang memiliki tujuan menumbuhkan iman dan taqwa melalui pemberian pengetahuan dan pengalaman dalam hal hukum Islam baik terkait ibadah ataupun muamalah. Pembelajaran fiqih bertujuan untuk mengajarkan murid agar terus berkembang sehingga bisa mengikuti dan menjawab setiap persoalan hukum yang sedang berjalan. Pendidik dalam hal ini dituntut untuk bisa memahamkan peserta didik terkait ilmu fikih. Pada pembelajaran fiqih ini guru juga dituntut untuk menjadikan siswanya memiliki karakter atau jiwa yang baik. Seperti bertaqwa kepada Allah, berakhlak mulia, jujur, adil, etis, respect, disiplin, berbudi pekerti baik individu ataupun sosial. Tujuan pembelajaran fiqih di madrasah terpenting antara lain adalah mengetahui, memahami, melaksanakan, dan mengamalkan prinsip, kaidah, serta tata cara pelaksaan dari ketentuan hukum Islam untuk dijadikan pedoman dalam menjalankan kehidupan terkait dengan hubungan antara manusia dengan Allah, alam, dirinya sendiri, ataupun dengan makhluk lainnya.

C. Fungsi Pembelajaran Fiqih Di Madrasah
Pembelajaran fiqih di madrasah berfungsi mengantarkan peserta didik untuk bisa mengerti dan memahami pokok hukum Islam serta tata cara pelaksanaannya untuk kemudian diaplikasikan dan menjalankan syari’at Islam dalam kehidupannya. Pembelajaran fiqih berfungsi pula sebagai usaha sadar melalui kegiatan pengajaran, bimbingan, serta pelatihan yang dilaksanakan secara bertahap dan terencana untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan sebelumnya. Selain itu fungsi lain dari pembelajaran fiqih adalah untuk mengarahkan dalam hal peningkatan keyakinan dan pemahaman tentang ajaran Islam bagi peserta didik.

D. Ruang Lingkup Pembelajaran Fiqih Di Madrasah
Ruang lingkup merupakan seberapa luas cakupan atau batasan sebuah subjek. Makna dari ruang lingkup pembelajaran fiqih yakni batasan cakupan yang dikaji dalam pembelajaran fiqih ini. Ruang lingkup pembelajaran fiqih di madrasah secara umum memuat materi mengenai fikih ibadah dan fikih muamalah.

E. Pendekatan Pembelajaran Fiqih Di Madrasah
Pendekatan merupakan cara atau jalan yang ditempuh untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Pendekatan pembelajaran merupakan cara pandang, berpikir, dan bersikap guru untuk mengatasi jika ada permasalahan yang terjadi dalam proses pembelajaran. Pendekatakan pembelajaran sangat bermacam-macam jenisnya. Dalam mengajarkan fiqih, pendekatan pembelajaran yang umum digunakan antara lain pendekatan rasional, emosional, fungsional, dan kontekstual.
Pendekatan rasional dalam pembelajaran fikih merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara memberi pengetahuan atau pemahaman dengan tepat terkait materi fikih dan sesuatu yang akan dilakukan untuk membentuk kepribadian anak. Pendekatan emosional dalam pembelajaran fikih merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara mempengaruhi perasaan anak dalam memahami dan meyakini terkait ajaran Islam melalui sentuhan perasaan. Pendekatan fungsional dalam pembelajaran fikih merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara memberi pengetahuan atau materi pembelajaran fikih yang ditekankan pada aspek manfaat bagi kehidupan sehari-hari peserta didik. Materi fikih yang diberikan oleh pendidik tidak cukup hanya teori atau hanya untuk melatih otak, namun juga harus bisa memberi manfaat yang kemudian bisa diterapkan di lingkungannya masing-masing baik secara pribadi ataupun sosial. Dan pendekatan kontekstual dalam pembelajaran fikih merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara mengaitkan atau menghubungkan materi fikih dengan kehidupan nyata peserta didik supaya dapat membantu dalam pengembangan pengetahuannya.

F. Karakteristik Pembelajaran Fiqih Di Madrasah
Mata pelajaran fiqih memiliki ciri khas atau karakteristik yang berbeda dari mata pelajaran lainnya. Mata pelajaran fiqih ini bertangunggjawab untuk bisa memotivasi peserta didik sebagai manusia yang mampu memahami, melaksaknakan atau mempraktekkan, dan mengamalkan hukum Islam secara baik dan benar dalam kehidupan. Pembelajaran fiqih merupakan salah satu pelajaran yang mengkaji terkait hukum Islam yang sifatnya amaliyah atau praktek. Pembelajaran fiqih ini memuat materi atau ilmu yang terbagi menjadi dua yakni fikih ibadah dan fikih muamalah.

G. Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Pembelajaran Fiqih
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan pembelajaran fiqih antara lain faktor guru, faktor siswa, faktor lingkungan, dan faktor sarana prasarana.
1. Faktor guru yang mempengaruhi pelaksanaan pembelajaran fiqih ada dua yakni faktor fisik dan psikisnya. Faktor fisik adalah faktor yang sangat penting untuk menunjang kinerja guru dalam proses belajar mengajar. Faktor psikis merupakan faktor yang juga dapat mempengaruhi dalam suatu proses belajar mengajar. Selain itu guru fiqih harus kompeten, memiliki kemampuan, dan profesional dalam bidangnya. Dengan itu, guru bisa membuat proses pembelajaran fiqih yang menarik, menyenangkan, serta tidak akan menjadi masalah terhadap siswa yang mengikuti pembelajaran fiqih tersebut. 

2. Siswa juga merupakan salah satu faktor terpenting dan utama dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Karena yang diajar oleh guru adalah siswa. Jika siswa tidak ada atau mungkin ada masalah maka hal itu akan menghambat keberhasilan proses pembelajaran. Ketika siswa ada yang memiliki kendala atau masalah dalam proses belajar mengajar hal ini dapat mempengaruhi dalam suatu proses pembelajaran yang akan dijalani yakni pembelajaran fiqih. Adapun faktor siswa yang sangat mempengaruhi pelaksanaan pembelajaran fikih yakni fisik, psikis, minat, dan motivasinya.

3. Setelah faktor guru dan siswa, selanjutnya ada faktor lingkungan yang bisa sangat berpengaruh dalam pelaksanaan pembelajaran fiqih. Lingkungan merupakan hal yang harus diperhatikan, karena baik dan buruknya seorang siswa tergantung pada lingkungannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun