Mohon tunggu...
Muhammad Hasan
Muhammad Hasan Mohon Tunggu... Relawan - Mahasiswa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penodaan dan Pelecehan Agama

24 Mei 2019   16:15 Diperbarui: 24 Mei 2019   16:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

 Semua perbuatan di anggap menodai agama jika tujuan pokoknya untuk memusuhi atau menghina suatu agama.

 

            Ada tiga jenis keputusan hakim yang digunakan untuk mengadili seseorang yang melecehkan atau menodakan agama, yaitu:

 

a.         Putusan bebas: Tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim. (Vide Pasal 183 KUHAP)

 

b.         Putusan lepas dari tuntutan hukum: Segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

 

c.         Putusan pemidanaan: Pada dasarnya putusan pemidanaan dapat dijatuhkan, apabila telah dipenuhinya syarat objektif dan subjektif yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun