Semua perbuatan di anggap menodai agama jika tujuan pokoknya untuk memusuhi atau menghina suatu agama.
Â
      Ada tiga jenis keputusan hakim yang digunakan untuk mengadili seseorang yang melecehkan atau menodakan agama, yaitu:
Â
a. Â Â Â Â Putusan bebas: Tindak pidana yang didakwakan jaksa/penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim. (Vide Pasal 183 KUHAP)
Â
b. Â Â Â Â Putusan lepas dari tuntutan hukum: Segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaaan jaksa/penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Â
c. Â Â Â Â Putusan pemidanaan: Pada dasarnya putusan pemidanaan dapat dijatuhkan, apabila telah dipenuhinya syarat objektif dan subjektif yang terdapat dalam Pasal 183 KUHAP.