Mohon tunggu...
Sam Adhitia 2
Sam Adhitia 2 Mohon Tunggu... Security - Pribadi

Menikmati perjalanan hidup dengan bersyukur, sesuai dengan apa yang diajarkan baginda Nabi Muhammad saw. Semoga dipanjangkan umur kita untuk hal-hal yang membawa manfaat bagi kebaikan diri, keluarga dan ummat manusia di Indonesia khususnya.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Jalan Tol di Jakarta

2 November 2020   19:10 Diperbarui: 2 November 2020   19:19 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Kewenangan Pemerintah vs Pelayanan sarana Publik 

Setiap hari, kami melintas melewati tol JORR dan kami harus lincah berzigzag mengemudi dengan resiko ditabrak oleh pengemudi lainnya di belakang kami. Mengapa kami harus berzigzag? Hanya untuk menghindari jalan yang berlubang dan jalan bergelombang. 

Mengapa kami harus mengambil resiko berzigzag seperti itu? Karena tentu saja, kami tidak ingin mengulangi pengalaman pahit kami, saat kendaraan kami harus mengalami patah velg dan akhirnya menepi dalam perjalanan kami ke bandara, yang efeknya ketinggalan pesawat dan jadwal menjadi berantakan. 

Apakah ada Peraturan yang membantu kami untuk memenuhi Pelayanan publik yang minimal saja, agar kami dapat selamat dari marabahaya?

Rupanya ada Peraturan terkait standar pelayanan minimum kepada publik dalam Peraturan Menteri PU NOMOR 392/PRT/M/2005 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL dimana Pasal 1 Dalam Peraturan tersebut menyebutkan bahwa : 1. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol; kemudian pada Pasal 2 disebutkan bahwa Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol. Dan pada Pasal 3 Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol meliputi substansi pelayanan: 1. Kondisi jalan tol; sesuai dengan Lampiran Peraturan tersebut diatas pada lampiran NO 1 tentang Kondisi Jalan Tol - Kekesatan - Ketidakrataan - Tidak ada Lubang - > 0,33 m - IRI 4 m/km. 

Kami tidak menyoalkan soal crown jalan alias ketidakrataan maupun elevasi sudut belok dll, tapi yang kami persoalkan bahwa disebutkan bahwa kriteria minimal adalah tidak adanya lubang pada jalan tol tersebut. Lalu siapa yang mengawasinya? 

Pada Pasal 6 disebutkan bahwa Pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol, dilakukan oleh Menteri.  Namun pada Pasal 7 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). 

Nah, apabila masih dalam kondisi seperti ini, dimana peran publik? Apakah publik telah dikunci perannya hanya menjadi penonton saja? Apalagi kami belum pernah melihat transparancy hasil evaluasi pada Pasal 5 Penetapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat. 

Kelonggaran pada peraturan tersebut disebutkan pada Pasal 8 yaitu terhadap jalan tol yang sudah beroperasi, pemenuhan indikator standar pelayanan minimal khusus untuk ketidakrataan diberikan tenggang waktu paling lama 5 (lima) tahun, dan pemenuhan indikator pagar rumija diberikan tenggang waktu paling lama 3 (tiga) tahun dengan pelaksanaan dilakukan secara bertahap. Ini sudah lewat dari 5 tahun...adakah konsekuensinya? 

Bolehkah, penulis menawarkan solusi untuk memohon pihak BPJT minimal data membukakan kanal keluhan elektronik yang dapat menjadi sarana komunikasi pemakai jalan dan penyedia jalan? Sehingga pelayanan menjadi holistik alias terstruktur, terutama bagian mana yang menjadi masalar sering. Mengingat, kalau tidak salah, kami membayar jasa layanan pemakaian jalan tol ini setiap melewatinya bukan? 

Sekiranya ada yang mempunyai persamaan pemikiran dengan kami, soal kondisi buruk jalan tol JORR, silahkan menuliskan tanggapannya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun