Mohon tunggu...
Sule Maarif
Sule Maarif Mohon Tunggu... Wiraswasta - Bobotoh penggemar Man United

https://twitter.com/Sule35Arif?s=08

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Gampang Buat Formulir A5

1 Maret 2019   06:00 Diperbarui: 1 Maret 2019   06:08 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.comBagi kamu yang sekarang berada di luar daerah asal pemilihan, jangan khawatir. Masih ada waktu buat mengurus formulir pindah memilih atau yang disebut formulir A5. Paling lambat tanggal 16 Maret 2019.

Syaratnya, datang langsung ke KPUD di lokasi domisili sekarang.

Dokumen yang harus dibawa:

1. Tanda bukti telah tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Cek di: kpu.go.id

2. Fotokopi E-KTP dan KK.

3. Surat pengantar dari RT/RW di tempat kerja atau domisili sekarang atau surat keterangan dari kantor tempat bekerja sebagai bukti bahwa memang benar kamu sedang berdomisili atau bekerja di lokasi tersebut dan akan mencoblos di lokasi tersebut.

Nah, gampang kan?

Jadi kamu yang sedang merantau, enggak perlu pulang kampung. Tanggal 17 April nanti kamu jangan golput. Gunakan hak politikmu. Coblos pilihanmu. Dan jangan lupa berdoa semoga siapa pun yang terpilih bisa amanah dan memajukan negara kita tercinta.

Sumber: KPU Perpanjang Deadline Urus Form A5 Sampai 16 Maret 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun