Mohon tunggu...
Salsa MutiaraSagita
Salsa MutiaraSagita Mohon Tunggu... Pelajar

Mencoba menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemberian Tarif Pajak Top-Up Game Online Menjadi Pemasukan Pajak di Era Digital

27 Agustus 2025   17:14 Diperbarui: 27 Agustus 2025   17:14 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Keasyikan bermain game lebih fleksibel melalui ponsel genggam (oneesports.id)

Pemberian tarif pajak terhadap top-up game online dilakukan setelah mengetahui adanya peluang dan besarnya perputaran ekonomi bawah tanah ini berlangsung di Indonesia. Pemerintah yang mengelola menindaklanjuti perihal ini untuk dimanfaatkan pada sektor lain dengan tujuan untuk menunjang kehidupan masyarakat sekaligus pendapatan negara.

Mengikuti ke era terkini, di mana banyak kemajuan teknologi yang mulai berdampak ke dalam kehidupan sehari-hari. Banyak yang menyalurkan kesenangannya dengan bantuan teknologi seperti ponsel genggam atau yang biasa disebut handphone ataupun pada komputer, untuk bermain video game. Sejak kemajuan teknologi, peminat game online melonjak di Indonesia. Game online juga mudah dijangkau, tentunya pada komputer hingga ponsel genggam untuk lebih praktis. Para peminat game online ini tidak hanya dari satu kalangan, berbagai kalangan dari anak-anak, remaja, hingga orang dewasa juga merupakan penggemar dari game online.

Game bertemakan peperangan dan aksi yang terkenal di era terkini seperti Valorant, CS:GO, hingga mobile game seperti Free Fire dan Mobile Legends, menuai banyak perhatian. Dan hal itu membuktikan keberadaan penggemar game online di Indonesia yang sangat besar, bahkan game online juga menjadi ladang pekerjaan bagi para game streamers hingga olahraga elektronik atau yang biasa dikenal sebagai e-sport.

Dikutip dari reatrixweb.com, Indonesia termasuk ke dalam pasar game online terbesar ke-3 di dunia. Pada tahun 2024, Indonesia memiliki lebih dari 170 juta pengguna internet, dan di antaranya aktif bermain game online. Memang hal itu tidak dapat diragukan lagi, dengan mengetahui di mana saja kita dapat menemukan siapapun bisa bermain game online.

Penyebaran tren game online ini dibantu oleh media internet yang menampilkan keseruan bermain game online, seperti yang dilakukan oleh para game streamers di Youtube atau aplikasi streaming lainnya yang sejenis. Mereka mendorong kebangkitan komunitas penggemar game online di Indonesia.

Selain itu, game online juga memiliki fitur untuk menyediakan mata uang premium yang beberapanya terkenal diketahui sebagai diamond melalui isi ulang atau yang familiar disebut top-up. Banyak game streamers yang melakukan pengisian ulang dengan tujuan agar pengalaman bermain lebih menyenangkan dan banyak yang tertarik untuk melihatnya, seperti mendapatkan item premium, premium access atau akses premium di dalam game, dan hal terbatas lainnya yang hanya bisa didapatkan melalui top-up.

Dari kegiatan pengisian ulang mata uang dalam game yang dilakukan para streamers tersebut menarik banyak perhatian dari para penonton, dan juga peminat game online. Mengutip dari tricruise.id, menurut Michael Wijaya, Co-founder dari EVOS Esports. Di antara Gamers di Indonesia, sekitar 68%  melakukan top-up hanya di bawah Rp100.000, lalu 27% melakukan top-up hingga Rp100.000-300.000, dan 5% yang menghabiskan hingga Rp300.000 ke atas. Dari data itu juga menunjukkan bahwa tidak sedikit yang tertarik dan melakukan pengisian ulang game online.

Ternyata, PPN telah diberlakukan untuk transaksi top-up game online sejak pandemi Covid-19, tepatnya pada 1 Juli 2020. Dikutip dari pajak.go.id, PPN sebesar 10% akan dikenakan tiap transaksi yang dilakukan untuk top-up game online, hal ini telah diatur dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020. Selain untuk mendukung pengondisian pandemi Covid-19, pemerintahan juga melakukannya sebagai bantuk pengendalian ekonomi digital.

Beberapa game moba yang memiliki banyak peminatnya seperti Mobile Legends, PUBG, Free Fire tentunya mendonorkan banyak transaksi top-up dan berkontribusi banyak dalam pemasokan pajak (PPN).

Selain itu, fitur top-up ini adalah kegiatan transaksi dengan luar negeri. Sehingga, memungkinkan untuk dikenakan PPN. Pada saat itu juga, dana dari PPN digunakan untuk biaya bantuan selama pandemi Covid-19 dari pemerintah. Pemerintah dapat memanfaatkan PPN yang dipungut untuk disalurkan kepada bantuan kesehatan dan bantuan masyarakat di tengah maraknya pandemi Covid-19.

Dikutip dari pajak.go.id, PPN akan disetorkan oleh pemungut PPN PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) kepada negara. Tentu transaksi top-up game online akan dikenakan pajak atau PPN, hal itu karena transaksi ini adalah transaksi dengan luar negeri, dan akan dipungut oleh PMSE karena transaksi ini termasuk transaksi elektronik. Dengan kata lain, secara tidak langsung para penggemar game online juga berkontribusi dalam membayar pajak kepada negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun