Mohon tunggu...
Salsabila NurAini
Salsabila NurAini Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Kita Milik Allah dan Akan kembali kepada Allah

Barang siapa menginginkan dunia, hendaklah ia berilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat, hendaklah ia berilmu :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Terkuaknya Praktik Kasus Jual beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Probolinggo

13 Oktober 2021   13:48 Diperbarui: 13 Oktober 2021   19:17 329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Salsabila Nur Aini (S20191005)

Kasus korupsi dengan dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021 , yang memang bisa dilihat cukup memprihatinkan yang mana ditengah suasana maraknya covid 19 seretnya ekonomi masyarakat dengan tingkat kemiskinan di Probolinggo masih tinggi meski berhasil turun dari 20,98% pada 2019 menjadi 18,61% pada Maret tahun lalu. Tingkat kemiskinan di Probolinggo juga lebih tinggi dari persentase nasional 9,78%. 

Demikian pula jika dibandingkan  dengan persentase penduduk miskin di provinsi Jawa Timur 11,09% pada periode yang sama. 

Dan Bisa dikatakan berulah sang Bupati Kab. Probolinggo sehingga berani memperjual belikan jabatan.Tersebut setelah mencuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya Hasan Aminuddin yang jabatannya sebagai Anggota DPR RI NASDEM dengan barang bukti, yang mana diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.5 Juta.

Adapun kronologi terungkapnya kasus suap jual beli jabatan kepala desa Kab. Probolinggo, yang bertepatan pada Minggu, 29 Agustus 2021 yang awalnya KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadi penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggaraan negara. 

Dari informasi tersebut yang diperoleh KPK ada dugaan penyerahan duit dari Camat Krejengan (Doddy Kurniawan) dan (Sumarto) seorang penjabat Kepala Desa Krejengan. Duit tersebut diduga akan diberikan kepada Hasan Aminuddin, anggota DPR RI NASDEM yang mana tersebut suami dari Puput Tantriana, Saat penangkapan oleh Tim KPK, terdapat barang bukti Doddy dan Sumarto membawa uang Rp 240 juta. 

Duit ini berasal dari para calon pejabat kepala desa. Selain itu, mereka juga membawa proposal usulan nama para calon penjabat kepala desa. Proposal ini membubuhi paraf yang memang bisa diartikan harus disetujui dulu oleh Hasan Aminuddin soal pengangkatan jabatan. Kemudian, KPK juga menangkap Camat Paiton, Muhamad Ridwal, kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Dari penangkapan tersebut, KPK menyita duit Rp 122,5 juta. Duit ini juga diduga berasal dari para calon kepala desa di wilayah Paiton.

Maka hasil dari gelar Perkara KPK bisa disimpulkan bahwa sudah ada bukti jelas terkait kasus suap jual beli jabatan kepala desa Kab. Probolinggo oleh Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin yang bertotalkan uang Rp. 362,5 Juta dan beserta dokumen dari rangkaiannya OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Probolinggo, yang mana bertepatan Pada Senin, 30 Agustus 2021 tersebut ke 2 orang yaitu (Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana) langsung disergap oleh Tim KPK yang mana berlokasi di salah satu rumah yang beralamat di Jln Ahmad Yani, Probolinggo. Dan selanjutnya pada Selasa, 31 Agustus 2021 KPK meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan 22 orang sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin ditetapkan sebagai pihak penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy dan Camat Paiton M. Ridwan dari Pihak ASN Pemkab Probolinggo (Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Maliha, M. Bambang, Masruhen, A. Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar Nurul, N. Hadi, Nuruh Huda , Hasan, Sahir, Sugito, Samsuddin). 

Sebagai para pihak yang diduga menerima suap yaitu Puput T, Hasan A, Dody, M. Ridwan tersebut melanggar dan dijerat oleh Pasal 12 huruf a / Pasal 12 huruf b / Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Sementara Pihak ASN Pemkab Probolinggo melanggar dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a / Pasal 5 ayat (1) huruf b / Pasal 13 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP selaku pihak yang diduga berperan sebagai pemberi suap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun