Mohon tunggu...
Salsabila Naili Aulia Putri
Salsabila Naili Aulia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember

Saya adalah mahasiswa prodi Hubungan Internasional, Universitas Jember. Saya tertarik dengan dunia kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Currency Interchangeability Agreement (CIA) antara Brunei Darussalam dan Singapura

29 Maret 2024   11:32 Diperbarui: 29 Maret 2024   12:03 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Brunei Darussalam dan Singapura merupakan sesama negara yang termasuk ke dalam wilayah regional yang sama yaitu Asia Tenggara. Kedua negara ini memiliki banyak sekali kerja sama yang dilakukan. Baik kerjasama yang digagas oleh kedua negara itu sendiri maupun kerja sama melalui ASEAN (Association of Southeast Asian Nations). Salah satu kerja sama yang membuat hubungan kedua negara semakin erat adalah perjanjian pertukaran mata uang antara Brunei Darussalam dengan Singapura.

Currency Interchangeability Agreement (CIA) atau Perjanjian Pertukaran Mata Uang

Currency Interchangeability Agreement (CIA) atau disebut juga perjanjian pertukaran mata uang antara Brunei Darussalam dengan Singapura ditandatangani pada 12 Juni 1967. Perjanjian ini awalnya ditandatangani oleh tiga negara, yaitu Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia. Namun, Malaysia memilih untuk mundur dari perjanjian ini dan tersisalah Brunei Darussalam dan Singapura yang hingga sekarang masih mempertahankan perjanjian ini. Perjanjian ini bertujuan untuk meminimalisir biaya transaksi dan memfasilitasi perdagangan maupun investasi antar negara yang terlibat. Awalnya perjanjian ini dibuat dengan mematok mata uang kedua negara terhadap pound sterling.

Nilai tukar antara Dolar Brunei dengan Dolar Singapura adalah 1:1. Ini artinya, nilai tukar antara Dolar Brunei dengan Dolar Singapura bernilai sama. 1 Dolar Brunei sama nilainya dengan 1 Dolar Singapura.

Dengan adanya perjanjian ini membuat mata uang Brunei Darussalam dapat digunakan ketika melakukan transaksi di Singapura, begitupun sebaliknya.

Keutungan kedua yang didapatkan oleh Brunei dan Singapura adalah kerjasama ekonomi yang lebih erat. Hal ini dapat terjadi karena dalam transaksinya yang hanya perlu menggunakan mata uang masing-masing yang mempermudah adanya perdagangan antar kedua negara. Selain itu, ini dapat mengurangi biaya transaksi dan resiko fluktuasi nilai tukar.

Keuntungan ketiga adalah meningkatkan kepercayaan investor Brunei yang akan berinvestasi ke Singapura begitupun sebaliknya. Hal ini dikarenakan investor melihat ekonomi Brunei dan Singapura yang stabil. Sehingga hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, pembangunan insfrastruktur, dan lain sebagainya.

Sistem Kurs Tetap Dolar Brunei dengan Dolar Singapura

Sistem kurs tetap atau fixed exchange rate adalah penetapan nilai mata uang suatu negara terhadap negara lain dengan tingkat tertentu tanpa mempedulikan aktivitas penawaran dan permintaan di pasar uang.

Dalam penerapan perjanjian pertukaran mata uang antara Dolar Brunei dengan Dolar Singapura penetapan kurs terhadap mata uang satu sama lain. Nilai dari penetapan ini adalah 1:1, yang artinya setiap 1 Dolar Brunei senilai dengan 1 Dolar Singapura.

Dalam penetapan kurs mata uang antara Brunei dan Singapura yang mata uang kedua negara bukanlah mata uang internasional seperti US Dollar, maka nilai tukar mata uang baik Brunei dan Singapura tetap berpatokan dengan US Dollar. Jadi, kurs tetap yang ada antara kedua negara ini hanya berlaku dalam sisem perekonomi kedua negara saja. Sementara, harga dari dolar Brunei maupun dolar Singapura jika ditukarkan dengan mata uang dari negara lain kursnya akan mengikuti nilai kurs bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun