Mohon tunggu...
salsabila
salsabila Mohon Tunggu... Administrasi - sastar.id

memaknai setiap arti kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Pajak TER (Tarif Efektif Rata-rata)

13 Mei 2024   21:18 Diperbarui: 13 Mei 2024   21:19 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang kita ketahui bersama, pada tahun 2023 pemerintah indonesia sudah mulai menerapkan pajak TER untuk perhitungan PPh Pasal 21 

Dimana dalam pajak TER ini terdapat perbedaan perhitungan untuk masa januari - november.

Pajak TER (Tarif Efektif Rata-rata) sendiri bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan PPh 21 dan membuat sistem perpajakan lebih adil, dikarenakan perhitungan dalam pajak TER ini lebih mudah untuk dipahami oleh kaum awam.

Pajak TER (Tarif Efektif Rata-rata) dihitung berdasarkan penghasilan wajib pajak yang dibagi menjadi 3 bagian yaitu TER A, TER B, dan TER C.

Yang dimana dalam pembagian tersebut terdapat tarif tersendiri untuk setiap jumlah penghasilan yang didapatkan wajib pajak.

Tarif yang berbeda-beda dan semakin tinggi sesuai dengan penghasilan yang didapat wajib pajak, mungkin membuat wajib pajak berpikiran bahwa pajak naik semenjak menggunakan pajak TER ini.


Faktanya, jika wajib pajak mendapatkan penghasilan tetap yang sama selama periode satu tahun berjalan, perhitungan antara menggunakan pajak TER dengan menggunakan pajak PPh 21 jika ditotal sama saja.

Hanya saja, jika pada bulan jan - nov terasa lebih besar jumlah yang dibayarkan, maka pada bulan desember nantinya yang dibayarkan hanya sisa dari perhitungan PPh terutang bulan desember dikurangi total yang sudah dibayar pada bulan januari - november.  Sehingga jika di total akan berjumlah sama.

Kesimpulannya, perhitungan pajak menggunakan pajak TER lebih memudahkan bagi wajib pajak dalam menghitung secara mandiri pajak penghasilannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun