Mohon tunggu...
salsa amelia
salsa amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa semester 1

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Berdasarkan 5C 7P: Langkah Bijak Menuju Kesejahteraan Keuangan

14 November 2023   21:22 Diperbarui: 14 November 2023   21:31 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Tabel Angsuran (Dokpri)

Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan opsi finansial yang sering dicari oleh individu untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan hingga keperluan mendesak. Perencanaan yang matang berdasarkan 5C (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition) dan 7P (Purpose, Product, Process, People, Place, Price, Promotion) menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan kredit yang efektif dan sukses.

Kredit Tanpa Agunan (KTA) sering menjadi pilihan finansial untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau mengembangkan suatu usaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas perencanaan KTA berdasarkan 5C dan 7P dengan contoh kasus nyata yaitu Sarah seorang pengusaha Coffe Shop.

5C: Menganalisis Kredit dari Sudut Karakter hingga Kondisi

Character (Karakter)

Sarah, seorang pebisnis kecil, memiliki riwayat kredit yang bersih dan dikenal sebagai individu yang dapat dipercaya.

Capacity (Kemampuan)

Analisis menunjukkan bahwa pendapatan bulanan Sarah cukup untuk menutupi angsuran KTA.

Capital (Modal)
Sarah telah menginvestasikan sebagian modal pribadinya dalam pengembangan usahanya, menunjukkan keterlibatan finansial yang serius.

Collateral (Jaminan)

Meskipun KTA tanpa agunan, pemberi pinjaman melihat karakter dan kapasitas Sarah sebagai faktor utama.

Condition (Kondisi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun