Mohon tunggu...
Salmun Ndun
Salmun Ndun Mohon Tunggu... Guru - Guru UPTD SMP Negeri 1 Lobalain

Membaca itu sehat dan menulis itu hebat. Membaca adalah membawa dunia masuk dalam pikiran dan menulis adalah mengantar pikiran kepada dunia

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Membangun Kesatuan Tanpa Kehilangan Daya Kritik Konstruktif

22 Februari 2024   09:04 Diperbarui: 26 Februari 2024   08:35 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Pentingnya Kritik. Mural kritik di kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (24/8/2021). (Foto: Antaranews.com/Galih Pradipta via kompas.com)

Latar belakang pemahaman membangun wadah kesatuan dengan melibatkan pengakuan demi kebutuhan kolaborasi yang efektif untuk mencapai tujuan bersama. 

Dalam konteks politik, membangun kesatuan tidak hanya tentang menyatukan berbagai kelompok atau individu dengan pandangan atau kepentingan yang berbeda, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan yang memungkinkan dialog terbuka, pertukaran ide, dan kerja sama yang saling menguntungkan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pemilihan Umum) di Indonesia. Undang-Undang ini merupakan peraturan yang mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, termasuk pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif (DPR, DPD, DPRD), serta pemilihan umum kepala daerah. 

Salah satu poin dalam UU 7 Tahun 2017 ini mengatur persyaratan dan prosedur pendaftaran calon dalam pemilihan umum, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi calon presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah. 

Pesyaratan minimal kursi 20% bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Bagi partai politik yang memiliki kursi 20% dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai politik lainnya. 

Jika tidak, maka diwajibkan untuk berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk mencapai jumlah dukungan minimal 20% kursi DPR.

Koalisi Partai Politik

Koalisi merupakan sebuah atau sekelompok persekutuan, gabungan, atau aliansi beberapa unsur yang masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. 

Koalisi partai politik merupakan hal lumrah yang terjadi dalam sistem politik demokratis. Koalisi partai politik memiliki arena dan motif yang berbeda-beda. 

Namun, sering kali publik mempertanyakan apa yang melatarbelakangi pembentukan koalisi partai politik. Terutama ketika terdapat partai politik yang ketika pemilu bersaing cukup kompetitif, tetapi pasca-pemilu memilih bekerjasama dan membentuk koalisi di pemerintahan. Lantas apa sebetulnya yang memotivasi partai politik dalam membangun arena koalisi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun