Mohon tunggu...
SalmaSafira
SalmaSafira Mohon Tunggu... Pengusaha sukses

Membaca puisi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perkawinan di bawah umur dalam perpektif hukum Perkawinan di indonesia.

10 Juni 2025   12:40 Diperbarui: 10 Juni 2025   12:40 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA.

Skripsi ini ditulis: NIKMAH FITRIA

PENDAHULUHAN.

Perkawinan merupakan sunnatullah bagi manusia sebagai sarana untuk

melangsungkan kehidupan manusia. Selain itu perkawinan dalam islam bertujuan untuk menjadikan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah.

Perkawinan berasal dari kata "kawin" menurut bahasa artinya membentuk

keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Perkawinan disebut juga "pernikahan", pernikahan berasal dari kata nikah, menurut bahasa artinya mengumpulkan, saling memasukkan dan digunakan untuk arti bersetubuh dan kata nikah sendiri sering dipergunakan untuk arti

persetubuhan, dan untuk arti akad nikah.

Perkawinan adalah kesepakatan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan untuk mengikatkan diri dalam lembaga perkawinan dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia atau sakinah, mawaddah warrahmah.Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 1, Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Perkawinan dibawah umur adalah sebuah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang berusia di bawah umur yang dibolehkan untuk menikah.Perkawinan di bawah umur menurut agama Islam adalah perkawinan yang dilakukan orang yang belum baligh atau belum dapat mensturasi pertama bagi seorang wanita.

Alasan mengapa memilih judul skripsi yang anda pilih .

Karena saya inggin mengetahui tentang perkawinan di bawah umur dan ingin mempelajari bagawaimana pandangan hukum islam terhadap pernikahan di bawah umur 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun