Mohon tunggu...
Salma Rahmawati
Salma Rahmawati Mohon Tunggu... mahasiswa

aku hobi nulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

peradilan agama di indonesia

2 Oktober 2025   00:07 Diperbarui: 2 Oktober 2025   00:18 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama  : Salma Rahmawati

NIM    : 232121156

KLS    : HKI 5D  

Revitalisasi Nilai Ketuhanan dalam Sistem Peradilan Indonesia: Analisis Kritis terhadap Pemikiran Dr. H. Abd. Halim Talli

 

Judul Buku: Revitalisasi Nilai Ketuhanan dalam Sistem Peradilan Indonesia: Analisis Kritis terhadap Pemikiran Dr. H. Abd. Halim Talli
Penulis: Dr. H. Abd. Halim Talli
Kategori: Hukum, Filsafat Hukum, Studi Islam
Topik Utama: Integrasi nilai-nilai ketuhanan dalam sistem peradilan Indonesia

Ringkasan Isi Buku

Buku ini membahas pentingnya menghidupkan kembali (revitalisasi) nilai-nilai ketuhanan dalam sistem peradilan Indonesia. Penulis berangkat dari pandangan bahwa hukum di Indonesia saat ini terlalu legalistik dan kurang memperhatikan dimensi moral dan spiritual. Padahal, dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila, meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai prinsip pertama.

Melalui pendekatan filsafat hukum dan nilai-nilai agama, Dr. H. Abd. Halim Talli menegaskan bahwa hukum yang adil tidak cukup hanya bersumber dari undang-undang, tetapi juga harus berpijak pada nilai-nilai ilahiah yang bersumber dari agama. Ia mengkritik sistem hukum sekuler yang hanya menekankan aspek formil, tanpa mengindahkan nilai kebenaran dan keadilan substantif yang bersifat transendental.

Kelebihan Buku

Topik yang Relevan dan Mendalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun