Mohon tunggu...
Salma Azzah
Salma Azzah Mohon Tunggu... Mahasiswa - FKIP Biologi Universitas Sebelas Maret

berkreativitas

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peran Penting Masyarakat dalam Menyongsong Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Ekowisata

30 Juni 2022   06:00 Diperbarui: 30 Juni 2022   06:11 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dengan dikembangkannnya kawasan wisata yang berbasis ekowisata ini akan berdampak pada perekonomian dan tidak lepas dari itu, perlindungan kawasan wisata tersebut harus diutamakan. Hal ini memerlukan pertimbangan antara metode yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian di daerah yang akan dilakukannya pembangunan kawasan wisata terhadap keaslian, kearifan, keasrian, dan kelangsungan hidup daerah tersebut. Untuk itu, peran pemerintah juga sangat penting, masyarakat perlu dibimbing untuk diberikan arahan dan ilmu yang berguna untuk memperluas pengetahuan mengenai pembangunan wisata berbasis ekowisata ini.  

Pemerintah dapat mengadakan semacam bentuk pelatihan atau sosialisasi untuk pendidikan konservasi lingkungan yang dapat mendidik masyarakat mengenai pentingnya konservasi alam. Proses tersebut dapat dilakukan dengan langsung terjun di alam sekitar. Hal tersebut berguna untuk pengembangan teknik atau metode pengelolaan suatu ekowisata berwawasan lingkungan. 

Selain itu, masyarakat sekitar juga dapat dilatih sebagai tour guide yang dapat mengantarkan wisatawan asing maupun lokal mengelilingi objek wisata tersebut dengan dijelaskan hal-hal menarik, unik, maupun dari unsur budaya atau asal usul yang mengawali pembangunan kawasan ekowisata tersebut. Oleh karena itu, masyarakat setempat perlu diedukasi seputar suatu konsep konservasi alam yang diterapkan pada suatu kawasan ekowisata tersebut. Disamping itu, pemerintah dapat turut serta membantu perencanaan pengembangan ekowisata serta mendorong masyarakat sekitar untuk berperan secara aktif (Fandeli, 2000).

Ekowisata adalah suatu perpaduan dari unsur ekologi yaitu lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi. Ekowisata memiliki keterkaitan yang erat diantara menjaga keaslian dan keutuhan alam, keanekaragaman hayati, kebudayaan, serta keseimbangan manusia dengan lingkungan sekitarnya. Keterkaitan tersebut menimbulkan hubungan antara aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial-budaya. Dapat diketahui bahwa pembangunan suatu ekowisata secara langsung atau tidak langsung berpengaruh pada sistem ekologi (Utami & Mardiana, 2017). Pembangunan yang dilakukan pada suatu areal alami akan merubah tatanan lingkungan, ekonomi, dan sosial-budaya di wilayah setempat. Jika dilihat perubahan tatanan lingkungan, hal yang akan terjadi adalah pembangunan suatu wilayah menjadi tatanan yang lebih rapi dan jika dari sudut pandang arsitektur akan memiliki estetika tertentu yang dapat dinikmati ataupun diamati oleh pengunjung wisata. Tatanan lingkungan ini cenderung mengarah pada unsur estetika karena ini merupakan strategi pemasaran yang digunakan untuk menarik minat kunjung para wisatawan. Disamping itu, konsep dan objek wisata juga sangat esensial yang mempengaruhi psikologis pengunjung. Konsep wisata berbasis ekowisata ini yaitu dengan konsep alamiah dan objeknya pun beragam, misalnya hutan pinus, danau, bukit, pantai, dan sebagainya. Masyarakat sekitar bersama dengan pemerintah dapat bahu-membahu dalam mengelola perpaduan antara konsep dan objek wisata yang serasi.  Pada tatanan ekonomi akan berubah drastis dengan adanya wisata berbasis ekowisata ini, karena peluangnya sangat besar apabila menjadikan suatu objek alam menjadi kawasan wisata. Sama halnya dengan yang telah dipaparkankan diatas, unsur keindahan dan estetika tersendiri yang dimiliki suatu objek wisata mampu menarik pengunjung untuk berwisata di ekowisata tersebut. Jika dilihat dari sisi masyarakat sekitar, ada beberapa hal yang akan merubah perekonomiannya. Adanya pedagang yang menjual bermacam-macam makanan serta minuman, pedagang pakaian, pedangan cinderamata, dan lain sebagainya. Dengan adanya kawasan wisata ini sebagai sumber lapangan pekerjaan masyarakat sekitar, dapat dalam bagian sistem pengembangan dan pengelola wisata, bagian keamanan, bagian retribusi dan conservation tax, bagian pemerhati lingkungan, dan lain-lain. Dengan begitu perekonomian di daerah setempat akan lebih maju dan berkembang. Tatanan sosial-budaya juga berpengaruh besar terhadap adanya ekowisata ini. Dalam pembangunannya ekowisata masyarakat bergotong-royong dalam menyukseskan pembangunan destinasi wisata, partisipasi aktif masyarakat merupakan bentuk sosial yang terwujud melalui adanya pembangunan wisata ini. Hal ini didasari oleh tujuan bersama mereka untuk bersama-sama membangun daerahnya serta menaikan tingkat perekonomian. Disamping itu, dengan adanya ekowisata ini sikap sosial terhadap lingkungan alam tidak hanya masyarakat saja namun juga para wisatawan, secara tidak langsung suatu keindahan pada destinasi wisata tersebut menggambarkan kebesaran Tuhan, yang sayang jika dirusak dan dicemari. Tingginya sikap sosial masyarakat terhadap alam akan menciptakan rasa cinta alam.

Dalam pembangunan berkelanjutan harus mempertimbangkan aspek-aspek yang dapat memicu munculnya resiko dari pembangunan yang dilaksanakan. Untuk itu, dalam pembangunan pada suatu lingkungan harus memperhatikan kemungkinan-kemungkinan dan resiko yang akan terjadi setelah pembangunan destinasi wisata berbasis ekowisata dan selama kawasan wisata beroperasi. Hal ini sejalan dengan diadakannya pendidikan konservasi lingkungan yang mampu membantu masyarakat dalam menentukan konsep ekowisata yang cocok diterapkan di wilayah setempat dengan memperhatikan aspek utama yaitu lingkungan dengan aspek ekonomi. Setidaknya melalui perolehan pengetahuan, masyarakat mampu menciptakan resiko yang sekecil mungkin terhadap kerusakan lingkungan. Disamping itu, dalam pembangunan kawasan ekowisata harus membuat perizinan lingkungan untuk memperoleh AMDAL. Karena dengan adanya perizinan lingkungan menjadi suatu instrumen pencegahan kerusakan maupun pencemaran lingkungan. Perolehan AMDAL merupakan suatu upaya menekan resiko dan dampak negatif yang mungkin akan muncul serta mengelola kemungkinan resiko tersebut dalam wujud mekanisme dan sistem hukum lingkungan. Perizinan lingkungan ini telah diatur dalam UU PPLH pada pasal 1 ayat 35 yang berisi tentang setiap usaha atau kegiatan wajib AMDAL yang bertujuan untuk mengelola dan melindungi lingkungan hidup akan diberikan izin lingkungan, karena izin ini sebagai prasyarat berdirinya suatu usaha atau kegiatan. Dengan adanya AMDAL ini sebagai sarana pengelolaan lingkungan hidup agar tidak terjadi eksploitasi alam yang berlebihan (Febriyanti dkk., 2021). Dalam pembangunan ekowisata mengusung konsep alam dapat disesuaikan dengan fasilitas serta perlengkapan yang ramah lingkungan yang dapat mengurangi pencemaran, dengan begitu dapat mengurangi resiko yang mungkin terjadi. Keseimbangan antara fasilitas dan utilitas yang sesuai dengan konsep ekowisata akan membuat keharmonisan dan keutuhan sehingga mampu membuat para wisatawan memiliki ketertarikan yang tinggi terhadap wisata tersebut.

Peran masyarakat dalam menyongsong pembangunan berkelanjutan yang berbasis ekowisata mampu meningkatkan perekonomian dengan prinsip lingkungan. Bentuk pembangunan berkelanjutan ini sebagai upaya konservasi alam yang menguntungkan secara ekonomi. Dalam pembangunan ekowisata berwawasan lingkungan mampu memberi dampak yang sangat besar terhadap tatanan lingkungan, ekonomi, dan sosial-budaya. Kemampuan masyarakat dalam pengelolaan ekowisata ini akan berkembang yang dilandasi tujuan bersama dalam memajukan daerah setempat.  Keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan berkelanjutan ekowisata ini menimbulkan sikap cinta alam yang semakin tinggi terhadap lingkungan dan sikap gotong-royong untuk mencapai suatu tujuan yang sama akan semakin menambah rasa kekeluargaan antar masyarakat setempat. Dengan demikian, keberhasilan pembangunan berkelanjutan berbasis ekowisata dapat meraih tiga hal sekaligus yaitu konservasi alam, pengembangan sistem ekonomi, dan peningkatan sikap sosial yang merupakan perpaduan dari unsur ekologi.

Referensi:

Ardy, T. (2014). Pasar Terapung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. eDimensi Arsitektur Petra, 2(1), 336-342.

Fandeli, C. (2000). Pengertian dan konsep dasar ekowisata. Yogyakarta, Fakultas Kehutanan UGM.

Febriyanti, D., Aini, S. N., Resta, A. V., & PKP, R. B. (2021). Fungsi AMDAL Dalam Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Setelah Diundangkannya UU Cipta Kerja. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 115-133.

Rosana, M. (2018). Kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan di Indonesia. Kelola: Jurnal Sosial Politik, 1(1), 148-163.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun