Nama. Â : Salma Aulia Rafida
Nim    : 232111140
Kelas   : HES 4D
Matkul : Hukum dan Masyarakat
Mari kita mulai.
Pertama, Hukum dan Masyarakat adalah dua entitas yang saling terkait erat. Hukum lahir dari nilai, norma, dan kebiasaan masyarakat, sedangkan masyarakat membutuhkan hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan. Dalam pendekatan sosiologi hukum, hukum tidak hanya dilihat sebagai teks atau peraturan, tetapi sebagai bagian dari dinamika sosial yang hidup.
Namun dalam kenyataannya, seperti dijelaskan dalam materi kedua, Hukum dan Kenyataan Masyarakat, kita sering menemui kesenjangan antara hukum yang tertulis dan praktik di lapangan. Hukum yang secara teori sudah adil, bisa jadi tidak berjalan efektif karena lemahnya kesadaran hukum, ketimpangan sosial, atau aparat yang tidak netral. Di sinilah pentingnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar hukum bisa benar-benar melindungi semua lapisan.
Untuk memahami hukum lebih dalam, kita perlu mengenal dua pendekatan penelitian utama, yaitu Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Pendekatan normatif menitikberatkan pada apa yang seharusnya menurut peraturan, sementara pendekatan empiris fokus pada kenyataan sosial bagaimana hukum dijalankan dan dirasakan masyarakat. Kombinasi keduanya penting agar kajian hukum tidak hanya idealis, tapi juga realistis.
Selanjutnya, kita masuk ke Mazhab Pemikiran Hukum. Salah satunya adalah Positivisme, yang melihat hukum sebagai aturan sah yang dibuat lembaga resmi. Dalam pandangan ini, keabsahan hukum ditentukan oleh prosedur formal, bukan isinya adil atau tidak. Meskipun berguna dalam sistem hukum modern, positivisme sering dikritik karena mengabaikan aspek moral dan keadilan substantif.
Sebaliknya, aliran Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum harus bersifat adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hukum tidak boleh statis, tapi harus berkembang seiring perubahan sosial.
Dari situ kita mengenal dua gagasan penting lain: Living Law dan Utilitarianisme. Living law merujuk pada hukum tak tertulis yang hidup di masyarakat, seperti adat dan kebiasaan lokal. Sementara itu, utilitarianisme menilai hukum dari seberapa besar manfaatnya hukum yang baik adalah hukum yang memberi kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang.