Mohon tunggu...
Salamuddin Uwar
Salamuddin Uwar Mohon Tunggu... Guru - Penikmat Air Putih

Menjadi pengajar di pelosok timur Indonesia, sambil sesekali menikmati bacaan tentang Hukum, HAM, Demokrasi, Sosial Budaya, Bahasa, Sejarah, dan Sastra.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Pilihan

Eksistensi Bahasa Banda (Tur Wandan) di Maluku

3 April 2024   21:25 Diperbarui: 3 April 2024   21:56 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Bahasa Maluku

Keberadaan sebuah bahasa daerah sangatlah penting, mengingat bahasa daerah merupakan salah satu identitas budaya yang melekat pada diri setiap individu penuturnya. 

Untuk tetap menjaga identitas tersebut, maka diperlukan kesadaran dari masyarakat penutur, agar terlibat secara aktif dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerahnya. 

Selain keterlibatan masyarakat, peran serta pemerintah dalam menjaga dan melestarikan bahasa daerah sangat dibutuhkan pula, mengingat bahasa daerah adalah salah satu kekayaan budaya nasional yang harus dijaga dan dilestarikan oleh negara, sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945 pada pasal 32 ayat (2).

Sejauh ini, tidak ada produk hukum yang secara khusus mengatur tentang bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional, hanya pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang sedikit menyinggung tentang bahasa daerah terutama pada pasal 42. Itu pun dalam pasal tersebut, negara terkesan menyerahkan persoalan bahasa daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Bahkan, kedudukan bahasa daerah dan bahasa asing dalam undang-undang ini hampir sejajar. Ini mengindikasikan bahwa negara dalam hal ini pemerintah tidak serius melestarikan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Padahal berdasarkan data yang ada, keberadaan beberapa bahasa daerah di Indonesia terancam punah, bahkan ada diantaranya telah mengalami kepunahan. Misalnya, data yang bersumber dari Kemendikbudristek (2023), bahwa di Indonesia terdapat lebih dari 718 bahasa daerah. Di mana dari 718 bahasa daerah tersebut banyak yang terancam punah dan kritis.


Di Maluku, berdasarkan sumber dari Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek (2024), terdapat 62 bahasa daerah yang teridintifikasi, dan 8 di antaranya telah punah. Delapan bahasa daerah yang telah punah tersebut diantaranya; Bahasa Kajeli atau Kayeli, Bahasa Piru, Bahasa Moksela, Bahasa Palumata, Bahasa Hukumina, Bahasa Hoti, Bahasa Serua, dan Bahasa Nila. Sedangkan 25 bahasa daerah diantaranya terancam punah. Sementara Bahasa daerah dalam kondisi rentan punah sebanyak 19 bahasa.

Di Kabupaten Maluku Tenggara sendiri, ada dua bahasa daerah yang digunakan dalam keseharian masyarakat, di antaranya; Bahasa Kei (Veveu Evav) yang dituturkan oleh masyarakat Kei, dan Bahasa Banda (Tur Wandan) dituturkan oleh Masyarakat Banda yang telah menetap di Kepulauan Kei semenjak 400 tahun silam.

Bahasa Banda (Tur Wandan) 

Bahasa Banda adalah bahasa daerah yang dituturkan secara turun temurun oleh masyarakat Banda yang bermukim di Kepulauan Kei. Ada dua desa yang yang menggunakan bahasa Banda di Kepulauan Kei, yakni Desa Banda Ely dan Desa Banda Elat. Jauh sebelum itu, bahasa Banda dituturkan oleh orang Banda di Kepulauan Banda. 

Namun sejak terjadinya perang Pala pada tahun 1621, orang Banda kemudian memilih untuk meninggalkan tanah leluhurnya menuju berbagai tempat di penjuru Nusantara, salah satunya di Kepulauan Kei. Dan sampai saat ini, hanya diaspora orang Banda yang menetap di Kepulauan Kei yang berhasil mempertahankan kearifan lokalnya, termasuk bahasa Banda (tur wandan) sebagai salah satu identitas kebudayaan mereka.

Di sisi lain, menurut James T. Collins dan Timo Kaartinen (1998), orang Banda mampu menjelaskan sejarah perkembangan bahasa Banda di Kepulauan Kei, namun sangat sedikit yang diketahui tentang bahasa tersebut. Menurut keduanya, hanya sekitar 292 kosakata yang diketahui melalui Van Eijbergen (1864), Stresemenn (1927), Chlenov (1969), dan Wallace (1869). Kecuali beberapa contoh oleh Collins (1982, 1983, dan 1986). 

Dari situ kemudian, James T. Collins dan Timo Kaartinen menyimpulkan bahwa belum ada informasi yang dipublikasikan apalagi deskripsi tentang bahasa Banda pada abad ini. Dan barulah pada tahun 1994-1996, Timo Kaartinen melakukan penelitian secara mendalam terhadap bahasa Banda. Ada dua aspek yang yang diteliti yakni; Pertama, tentang morfologi dengan fokus pada paradigma infleksi. Kedua, tentang aspek pengaturan multi bahasa.

Menurut Timo Kaartinen (2012), bahasa Banda termasuk salah satu bahasa daerah yang rumit. Karena kerumitan itu pula yang membuat orang Kei sulit untuk mempelajari bahasa Banda. 

Namun demikian, orang Banda masih tetap mempertahankan beberapa unsur tata bahasa, seperti konjugasi lisan dan bentuk-bentuk kepunyaan, yang telah menghilang dalam bahasa-bahasa di Seram Timur.  Sampai saat ini, penutur bahasa Banda diperkirakan paling banyak 5.000 orang penutur, jumlah ini dianggap paling sedikit jika dibandingkan dengan bahasa Kei yang memiliki lebih dari 100.000 orang penutur.

Tata bahasa yang rumit dari bahasa Banda tidak digunakan terbatas hanya pada wilayah yang intim dan pribadi. Setidaknya hingga tahun 1980-an, bahasa Banda digunakan untuk pidato di depan publik. Orang-orang Banda sering menggunakan bahasa Banda di saat mereka berupaya mengatasi berbagai pertikaian yang menyangkut perkawinan dan konflik tanah. 

Keunggulan menggunakan bahasa Banda dalam konteks semacam itu, memungkinkan mereka untuk mengutarakan secara jujur perasaan hati yang terluka dan harga diri yang dilanggar. Berbeda dengan banyak bahasa lain yang telah usang, bahasa Banda secara mencolok telah bertahan hidup lama sebagai salah satu medium untuk mengungkapkan kemarahan, harga diri, dan otoritas.

Ancaman Kepunahan Bahasa Banda

Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan bahasa Banda dalam pergaulan sehari-hari masyarakat Banda mulai berkurang. Selain dari sisi penutur yang semakin berkurang, perubahan juga terjadi pada kosakata serta pemaknaannya. 

Kondisi tersebut tentu saja tidak berdiri sendiri, akan tetapi ada beberapa faktor yang mempengaruhinya, salah satunya adalah penggunaan bahasa Melayu Ambon yang semakin intens dalam beberapa dekade terakhir ini sebagai bahasa pengantar. 

Selain bahasa melayu Ambon, Bahasa Kei juga memiliki pengaruh yang cukup bagi penggunaan bahasa Banda oleh penuturnya, penyebabnya adalah orang Banda selain mampu menuturkan bahasa Banda, mereka juga memiliki kemampuan untuk menuturkan bahasa Melayu Ambon dan Bahasa Kei.

Hal ini sebagaimana yang dikemukakan oleh James T. Collins dan Timo Kaartinen (1998), bahwa sebagian dari orang Banda, baik yang bermukim di Banda Ely maupun di Banda Elat dapat berbicara dalam tiga bahasa, yakni; Bahasa Banda, Bahasa Kei, dan Bahasa Melayu/Indonesia. Dan jika situasi ini terus dibiarkan, maka akan berdampak terhadap eksistensi bahasa Banda pada masa yang akan datang. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Muhammad Darwis (2011), bahwa kalau suatu bahasa secara terus-menerus mengalami pengurangan jumlah penutur sehingga pada akhirnya kehilangan atau kehabisan jumlah penutur asli sama sekali, maka bahasa itu sudah jelas akan bernasib punah.

Hubungannya dengan sebuah bahasa daerah yang terancam punah, Salminen (1999), mengemukakan bahwa berdasarkan kondisi atau vitalitas bahasa, maka dapat digolongkan menjadi enam kelompok, yaitu:

  • Bahasa  yang  punah  (extinct languages),  bahasa  tanpa  penutur lagi;
  • Bahasa hampir punah (nearly extinct languages), bahasa dengan sebanyak-banyaknya  sepuluh penutur yang semuanya generasi tua;
  • Bahasa yang sangat terancam (seriously endangered languages), bahasa dengan jumlah penutur yang masih banyak, tetapi anak-anak mereka sudah tidak menggunakan bahasa itu;
  • Bahasa terancam (endangered languages), bahasa dengan penutur anak-anak, tetapi  cenderung menurun;
  • Bahasa yang potensial terancam (potentially endangered languages) bahasa dengan  banyak penutur anak-anak, tetapi bahasa itu tidak memiliki status resmi atau yang prestisius;
  • Bahasa yang tidak terancam (not endangere languages), bahasa yang memiliki  transmisi ke generasi baru yang sangat bagus.

Kaitannya dengan hal tersebut, Grimes (dalam Muhammad Darwis, 2011) mengemukakan enam gejala yang menandai kepunahan bahasa pada masa depan, yaitu (1) penurunan secara drastis jumlah penutur aktif, (2) semakin berkurangnya ranah penggunaan bahasa, (3) pengabaian atau pengenyahan bahasa ibu oleh penutur usia muda, (4) usaha merawat identitas etnik tanpa menggunakan bahasa ibu, (5) penutur generasi terakhir sudah tidak cakap lagi menggunakan bahasa ibu, artinya tersisa penguasaan pasif (understanding without speaking), dan (6) contoh-contoh mengenai semakin punahnya dialek-dialek satu bahasa, seperti keterancaman bahasa Kreol dan bahasa sandi.

Selanjutnya, Summer Insitute of Linguistics (SIL) (dalam Muhammad Darwis, 2011), menyebutkan bahwa paling kurang dua belas faktor yang berhubungan dengan kepunahan suatu bahasa, yaitu (1) kecilnya jumlah penutur, (2) usia penutur, (3) digunakan-atau-tidak digunakannya bahasa ibu oleh anak-anak, (4) penggunaan bahasa lain secara reguler dalam latar budaya yang beragam, (5) perasaan identitas etnik dan sikap terhadap bahasanya secara umum, (6) urbanisasi kaum muda, (7) kebijakan pemerintah, (8) penggunaan bahasa dalam pendidikan, (9) intrusi dan eksploitasi ekonomi, (10) keberaksaraan, (11) kebersastraan, dan (12) kedinamisan para penutur membaca dan menulis sastra. Selain itu, ada pula tekanan bahasa dominan dalam suatu wilayah masyarakat multibahasa.

Apabila kedua belas atau ketiga belas variabel kepunahan bahasa sebagaimana dinyatakan oleh SIL di atas jika dicocokkan dengan kondisi bahasa Banda saat ini, maka semuanya hampir relevan dengan keterancaman punahnya bahasa Banda. Selain itu juga, keberadaan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 dianggap memiliki dampak yang sangat besar terhadap berkurangnya penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari masyarakat penuturnya. Dalam kaitan ini, mengutip pendapat Muhammad Darwis (2011), bahwa bahasa Indonesia dalam politik nasional dengan sengaja dikondisikan sebagai bahasa yang berprestise, yaitu bahasa ini ditanggapi sebagai aspek kebudayaan yang tinggi, sehingga orang terdorong untuk menggunakannya dengan sebaik-baiknya.

Dengan cara ini, warga masyarakat mengidentifikasikan ketinggian derajat sosial mereka melalui penggunaan simbol-simbol atau bahasa prestise tersebut. Akibatnya, masyarakat bersikap positif terhadap bahasa Indonesia sehingga pada gilirannya mereka bersikap negatif terhadap bahasa daerah. Lambat-laun bahasa daerah tidak diperlukan lagi sebagai lambang identitas budaya dan daerah atau etnik. 

Seharusnya yang terjadi adalah bagaimana membuat bahasa daerah bisa memberi kontribusi penguasaan dan pengayaan bagi bahasa Indonesia. Selanjutnya, diharapkannya agar bahasa Indonesia menggali kosakata yang ada dalam bahasa daerah dan mengangkatnya untuk memperkaya kosakata bahasa Indonesia.

Selain bahasa Indonesia, bahasa asing juga memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap berkurangnnya penggunaan bahasa Banda oleh generasi muda. Bahasa asing dianggap sebagai cerminan gaya hidup modern dan memiliki nilai yang sangat prestise jika dibandingkan dengan bahasa Banda yang terkesan terbelakang dan tidak memiliki daya saing. Generasi muda cenderung lebih nyaman dan percaya diri jika menggunakan istilah-istilah asing dalam pergaulan sehari-hari, terutama generasi muda yang bermukim di daerah perkotaan. Fenomena ini tentu saja tidak bisa terlepas dari situasi dan era di mana kita berada.

Saat ini, kita berada pada suatu era di mana tidak ada lagi batasan kehidupan sosial antara berbagai bangsa di dunia. Ketiadaan batasan itulah yang berdampak terhadap eksistensi bahasa daerah, termasuk bahasa Banda sebagai salah satu aset budaya bangsa. Dan jika kita tidak mengantisipasi situasi ini, maka sama halnya kita membiarkan warisan budaya leluhur ini tergerus habis oleh arus globalisasi. Dan pada akhirnya, kita akan kehilangan identitas diri sebagai sebuah bangsa yang berbudaya.

Upaya Melestarikan Bahasa Banda

Keberadaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional hendaknya menjadi perhatian semua pihak untuk tetap menjaga dan melestarikannya. Untuk itu, maka diperlukan strategi penanganan yang sistematis dari semua stackholder, terutama pemerintah dan masyarakat penuturnya. Terkait dengan itu, Sugiyono (2013), berpendapat bahwa penanganan terhadap bahasa dan sastra daerah diklasifikasikan ke dalam tiga hal, yaitu pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra daerah. Dalam pengembangan bahasa dilakukan upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, dan pengembangan laras bahasa.

Dalam pembinaan bahasa dilakukan upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, pembinaan bahasa juga dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan, keteladanan, dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa itu. Sementara itu, upaya perlindungan dilakukan dengan menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajaran.

Upaya  pengembangan, pembinaan,  dan  pelestarian  bahasa dilakukan  terhadap  objek bahasa  dan sastra  berdasarkan  kondisi  atau vitalitasnya. Pada tahun 2002 dan 2003, UNESCO dengan bantuan kelompok linguis internasional menetapkan kerangka untuk menentukan vitalitas bahasa untuk membantu pemerintah membuat kebijakan penanganan bahasa di negaranya. Kelompok itu menetapkan sembilan kriteria untuk mengukur vitalitas bahasa. Kesembilan faktor yang dijadikan kriteria vitalitas suatu bahasa adalah jumlah penutur, proporsi penutur dalam populasi total, ketersediaan bahan ajar, respons bahasa terhadap media baru, tipe dan kualitas  dokumentasi, sikap bahasa dan kebijakan pemerintah dan  institusi,  peralihan  ranah penggunaan  bahasa,  sikap  anggota komunitas  terhadap  bahasanya,  serta transmisi bahasa antar generasi.

Perlindungan terhadap bahasa dilakukan sekurang-kurangnya dua tingkat, yaitu tingkat dokumentasi dan tingkat revitalisasi. Revitalisasi dimaksudkan sebagai upaya pelindungan terhadap bahasa yang masih digunakan oleh penutur dari sebagian generasi muda dalam hampir semua ranah, atau oleh semua generasi muda dalam ranah keluarga dan agama, serta kegiatan adat. Untuk revitalisasi tersebut, diperlukan tahap pendahuluan yang meliputi pendokumentasian, pengkajian, dan penyusunan bahan revitalisasi, seperti kamus, tata bahasa, dan bahan ajar. Untuk bahasa yang akan direvitalisasi, harus disiapkan sistem ortografi yang memungkinkan bahasa itu diterima dalam media baru.

Hubungannya dengan revitalisasi, bahasa Banda termasuk salah satu bahasa daerah di Indonesia yang direvitalisasi. Program revitalisasi bahasa Banda di inisiasi oleh James T. Collins dan Timo Kaartinen, bersama dengan beberapa generasi muda Banda. Melalui proses revitalisasi tersebut, ada beberapa media yang telah dibuat sebagai bahan revitalisasi, misalnya seperti; Pembuatan bahan ajar siswa setingkat PAUD dan TK, Penulisan karya tulis dengan bahasa Banda, serta pembuatan video ber-subtitle bahasa Banda. 

Terakhir, pada tahun 2021 Kantor Bahasa Maluku menyelenggarakan Pentas Revitalisasi Bahasa Banda sebagai bagian dari upaya untuk melestarikan bahasa Banda. Di sisi lain, sangat diharapkan peran serta Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk terlibat secara aktif dalam melestarikan bahasa daerah (Bahasa Banda, dan Bahasa Kei) melalui pembuatan Peraturan Daerah. Selain itu, perlu adanya proses habituasi penggunaan bahasa Banda oleh para penuturnya dalam berbagai waktu dan kesempatan, sehingga upaya pelestarian bahasa Banda benar-benar terwujud dan jauh dari ancaman kepunahan.

Pada akhirnya, untuk tetap menjaga dan melestarikan bahasa daerah, maka diperlukan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat penutur. Keterlibatan tersebut mencakup upaya pembuatan peraturan perudang-undangan oleh pemerintah pusat, serta peraturan daerah oleh pemerintah daerah. Melalui berbagi regulasi tersebut, diharapkan bahasa daerah tetap terjaga dan lestari sebagai sebuah aset budaya bangsa. Selain itu, yang jauh lebih penting adalah kesadaran serta keterlibatan masyarakat penutur secara aktif dalam melestarikan bahasa daerah, dengan cara membiasakan penggunaan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat.

Saat ini, bahasa Banda sebagai salah satu bahasa daerah di Provinsi Maluku yang terancam punah, dan perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak, terutama masyarakat penuturnya. Mengingat saat ini, dalam keseharian masyarakat Banda, terutama generasi muda tidak lagi menjadikan bahasa Banda sebagai bahasa utama dalam berkomunikasi. Mereka lebih senang berbicara dengan bahasa Melayu Ambon dalam kesehariannya. Kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan, dan jika terus dibiarkan tanpa ada upaya untuk melestarikan bahasa Banda, maka tidak ada jaminan bahwa ke depan bahasa Banda akan tetap ada dalam kehidupan masyarakat penuturnya. (*)

DAFTAR BACAAN

Darwis, Muhammad. 2011. Nasib Bahasa Daerah Di Era Globalisasi: Peluang Dan Tantangan. Makalah. Makassar.

J. Collin & Timo Kaartinen. 1998. Preliminary notes on Bandanese; Language maintenance and change in Kei. KITLV. Leiden.

Salminen, Tapani. 1999. Unesco Red Book On Endangered Languages: Europe. http:/www.helsinki.fi/~tasalmin/europe_index.html#state.

Sugiyono. 2013. Pelindungan Bahasa Daerah dalam Kerangka Kebijakan Nasional Kebahasaan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Kemendibud. Jakarta.

Timo Kaartinen. (2012) Puisi Lisan Masyarakat Banda Eli Ketahanan Budaya di Maluku setelah Perang Pala. Indonesian Journal of Social and Cultural Anthropology: Vol. 33 No. 3.

Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun