Mohon tunggu...
Agus Salam Nasution
Agus Salam Nasution Mohon Tunggu... Pegiat Demokrasi -

Bacalah dengan Nama Tuhanmu

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Aturan Kampanye Pilgub Sumatera Utara 2018

13 Maret 2018   02:34 Diperbarui: 13 Maret 2018   03:43 2435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

"Kampanye Pilkada sejatinya adalah pertarungan visi dan misi Pasangan Calon serta adu gagasan dan program untuk mewujudkan kemajuan daerah dan kemakmuran masyarakat dalam rangka meraih simpati masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon kepala daerah. Kampanye dengan menyebar fitnah, ancaman kekerasan dan penyebaran hoaks bukanlah cara-cara yang beradab dalam merebut kursi kekuasaan"

Pendahuluan

Tahapan kampanye Pilkada Serentak Tahun 2018 telah dimulai sejak 15 Februari yang lalu dan akan terus berlangsung sampai dengan tanggal 23 Juni 2018. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, ada 7 (tujuh) metode kampanye yang dapat dilakukan oleh pasangan calon kepala daerah (paslon). Ketujuh metode kampanye itu adalah: Debat Publik atau Debat Terbuka, Penyebaran Bahan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Iklan Kampanye di Media Massa, Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka dan Dialog, serta Kampanye dalam Bentuk Kegiatan lain. Tulisan ini akan coba mengurai  aturan-aturan dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

1. Debat Publik atau Debat Terbuka

Kampanye melalui Debat Publik atau Debat Terbuka antara Pasangan Calon adalah kegiatan kampanye dengan menghadirkan seluruh pasangan calon dalam satu tempat dan satu waktu tertentu untuk menyampaikan visi-misinya masing-masing dihadapan masyarakat dengan materi perdebatan seputar peningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penyelesaian persoalan daerah, penyelarasan pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional, serta upaya memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kampanye debat publik ini difasilitasi oleh KPU Daerah yang melaksanakan Pilkada serta disiarkan secara langsung melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta. Apabila tidak dapat disiarkan secara langsung karena keadaan tertentu maka boleh disiarkan secara tunda. Kampanye debat publik ini dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali pada masa kampanye, dan wajib dihadiri oleh masing-masing paslon kepala daerah.

2. Penyebaran Bahan Kampanye.

Yang dimaksud dengan bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon  yang dibuat untuk keperluan kampanye   pasangan calon kepala daerah dan dapat dengan mudah dibawa-bawa dan disebarkan kepada masyarakat.

Kampanye melalui metode penyebaran bahan kampanye ini sebahagiannya difasilitasi oleh KPU Daerah penyelenggara pilkada dan sebahagiannya lagi dilaksanakan oleh paslon atau tim kampanye masing-masing paslon. Adapun bahan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Daerah berupa pencetakan selebaran, brosur, pamflet dan poster yang jumlahnya masing-masing paling banyak sejumlah Kepala Keluarga (KK) yang ada di daerah yang menyelenggarakan Pilkada tersebut. Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 56/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 37/PL.03.4-Kpt/12/Prov/I/2018 tentang Sfesifikasi Teknis, Ukuran dan Jumlah Kebutuhan Pengadaan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018, Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018 (Pilgubsu 2018) KPU Provinsi Sumatera Utara (KPU Sumut) hanya memfasilitasi pencetakan masing-masing jenis bahan kampanye sejumlah 4,5% dari jumlah KK yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Masing-masing bahan kampanye yang dicetak oleh KPU Sumut tersebut dapat ditambahi (dicetak sendiri) oleh masing-masing pasangan calon yang jumlah penambahannya sebanyak 4,5% dari jumlah KK yang ada di Sumut (100% dari jumlah yang dicetak oleh KPU Sumut). Pembatasan penambahan bahan kampanye yang dicetak oleh masing-masing Paslon ini diatur dalam Keputusan KPU Sumut No. 57/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pilgubsu 2018.

Mengacu kepada jumlah KK di Propinsi Sumatera Utara yaitu sebanyak 4.053.356,- (empat juta lima puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh enam) KK, maka  setiap jenis bahan kampanye baik yang dicetak oleh KPU Propinsi maupun yang dicetak sendiri oleh paslon secara keseluruhan masing-masing-masing jenis tidak lebih dari 364.802 (tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus dua) lembar (9%) dari jumlah KK yang ada di Sumut.

Selain bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet dan poster sebagaimana tersebut di atas, paslon juga diperbolehkan untuk membuat bahan kampanye berupa kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, payung dan sticker mini. Akan tetapi masing-masing bahan kampanye tersebut nilainya perbiji tidak boleh melebihi Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Selain itu baik sticker, maupun selebaran, brosur, pamflet dan poster kampanye tidak boleh ditempelkan di tempat ibadah dan halamannya, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga-lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik serta di taman dan pepohonan.

3. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

Yang dimaksud dengan alat peraga kampanye (APK) adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program pasangan calon, simbol atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye. Perbedaan APK ini dengan bahan kampanye adalah dari segi ukuran, jika bahan kampanye ukurannya kecil dan mudah dibawa-bawa oleh perorangan, maka APK ukurannya lebih besar dan sulit untuk dibawa atau dipindah-pindahkan. Contoh dari APK ini adalah seperti baliho, umbul-umbul, spanduk, dll.

Untuk pelaksanaan kampanye Pilgubsu 2018, ada 3 jenis APK yang pengadaan dan pemasangannya difasilitasi oleh KPU Sumut yaitu: pertama, baliho ukuran 3,5 x 2 meter sebanyak 3 (tiga) baliho per Kabupaten untuk setiap pasangan calon. Kedua, umbul-umbul ukuran 3,5 x 0,75 meter sebanyak 10 (sepuluh) umbul-umbul untuk setiap pasangan calon untuk  setiap kecamatan. Ketiga, spanduk ukuran 1 x 4 meter sebanyak 2 (dua) buah untuk setiap paslon untuk setiap desa/kelurahan.

Selain APK yang dicetak oleh KPU Sumut tersebut, masing-masing Paslon juga diperkenankan untuk membuat dan memasang APK tambahan yang sfesifikasinya sama dengan yang dicetak oleh KPU Sumut. APK Tambahan yang boleh dibuat oleh masing-masing paslon adalah baliho sebanyak 5 (lima) baliho per kabupaten, umbul-umbul sebanyak 15 (lima belas) umbul-umbul per kecamatan, dan spanduk sebanyak 3 (tiga) spanduk per desa/kelurahan.

Berdasarkan ketentuan pembatasan jumlah APK ini, maka untuk Pilgubsu 2018 baliho masing-masing pasangan calon dalam satu kabupaten tidak boleh lebih dari 8 (delapan) baliho. Demikian juga umbul-umbul tidak boleh lebih dari 25 (dua puluh lima) umbul-umbul dalam satu kecamatan untuk setiap paslon, dan spanduk tidak boleh lebih dari 5 (lima) spanduk per desa untuk setiap paslon. Pembatasan tentang jumlah APK dan Bahan Kampanye paslon ini diatur dalam Keputusan KPU Propinsi Sumatera Utara Nomor 57/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Jumlah Penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang dicetak oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Gubnernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2018.

Adapun tempat pemasangan APK ini adalah ditempat-tempat yang telah ditentukan oleh KPU Propinsi Sumatera Utara sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Sumut Nomor 59/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pilgubsu 2018. Selanjutnya APK yang telah terpasang keselurahannya menjadi tanggungjawab paslon dalam hal pemeliharaan dan pembersihan atau penurunan APK. Jadi apabila ada APK yang rusak atau hilang maka yang bertanggungjawab untuk menggantinya adalah Tim Kampanye/Paslon yang bersangkutan.

4. Iklan Kampanye di Massa

Iklan kampanye di media massa adalah penyampaian pesan kampanye melalui media massa cetak dan elektronik berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan/atau bentuk lainnya yang dimaksudkan untuk memperkenalkan pasangan calon atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada pasangan calon. Untuk Pilgubsu 2018 maka iklan kampanye di media massa difasilitasi oleh KPU Sumut. Dalam hal ini KPU Sumut menerima materi kampanye (iklan kampanye) dari pasangan calon untuk ditayangkan oleh KPU Sumut di media massa cetak, elektronik, maupun lembaga penyiaran. Adapun jadwal penayangan iklan di media massa dapat dimulai sejak 14 (empat belas) hari sebelum masa tenang, yaitu mulai tanggal 10 Juni sampai dengan tanggal 23 Juni 2018. Berdasarkan jadwal tersebut, kalau ada iklan kampanye paslon di media massa sebelum tanggal 10 Juni 2018 dan/atau setelah tanggal 23 Juni 2018 maka jelas itu adalah suatu pelanggaran. Dan jika ada iklan kampanye Pilgubsu yang ditayangkan di media massa selain dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Sumut maka itu juga adalah suatu pelanggaran.

5. Pertemuan Terbatas

Pertemuan terbatas adalah pelaksanaan kampanye oleh paslon atau tim kampanye paslon yang dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung dengan jumlah peserta terbatas yang disesuaikan dengan kapasitas ruangan. Untuk pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas pesertanya paling banyak 2.000 (dua ribu) orang. Dalam Pilgubsu 2018 ini, apabila paslon ingin melaksanakan kampanye pertemuan terbatas, maka petugas kampanye yang memfasilitasi pelaksanaan pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dengan tembusan disampaikan kepada KPU Sumut dan/atau KPU Kabupaten/Kota tempat dilaksanakannya pertemuan terbatas, Bawaslu Sumut dan/atau Panwas Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan acara sesuai tingkatannya.

Pemberitahuan pertemuan terbatas kepada kepolisian mencakup informasi tentang hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang serta penanggungjawab acara. Pemberitahuan tersebut disampaikan paling lambat satu hari sebelum acara pertemuan terbatas dilaksanakan.

6. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog

Pertemuan tatap muka dan dialog adalah pertemuan antara paslon atau tim kampanye dengan masyarakat yang dilaksanakan dalam ruangan maupun di luar ruangan. Apabila tatap muka/dialog dilaksanakan di dalam ruangan maka jumlah peserta tidak boleh melampaui kapasitas tempat duduk, sedangkan pertemuan tatap muka/dialog yang dilaksanakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas atau tempat umum lainnya. Seperti halnya pertemuan terbatas, kampanye dalam bentuk tatap muka dan dialog juga wajib dilaporkan kepada kepolisian paling lambat satu hari sebelum acara dilaksanakan.

7. Kampanye dalam bentuk lain

Kampanye dalam bentuk lain maksudnya adalah pelaksanaan kampanye dalam bentuk selain dari bentuk-bentuk kampanye yang telah dijelaskan di atas. Kampanye dalam bentuk lain ini dapat berupa kegiatan rapat umum, pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olah raga, perlombaan, bazar, donor darah, dan kampanye melalui media sosial.

Khusus untuk kampanye rapat umum dalam Pilgubsu 2018, maka pelaksanaanya dibatasi hanya dua kali untuk setiap paslon, dan pelaksanaanya dapat dimulai setelah pukul 09.00 WIB dan berakhir sebelum pukul 18.00 WIB serta wajib menghormati hari dan waktu beribadah.

Dalam hal kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan, maka hadiah yang diberikan oleh parpol atau gabungan parpol pengusung, paslon dan/atau tim kampanye adalah dalam bentuk barang yang apabila hadiah barang tersebut dinilai maka nilai hadiahnya tidak boleh lebih dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selain itu, dalam pengerahan massa kampanye, paslon atau tim kampanye atau petugas kampanye dilarang memberikan uang kepada peserta, artinya untuk makan, minum dan transportasi peserta  tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Selain itu petugas kampanye, atau paslon, atau tim kampanye dilarang memberikan door prize kepada peserta kampanye.

Adapun kampanye melalui media sosial (medsos) maka parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi untuk keperluan kampanye dengan syarat akun resmi tersebut wajib didaftarkan kepada KPU Sumut paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye. Pendaftaran akun media sosial dibuat dengan menggunkan formulir khusus Model BC4-KWK dan disampaikan kepada KPU Sumut, Bawaslu Sumut,  Polda Sumut, serta arsip paslon. Akun medsos kampanye ini wajib ditutup pada saat berakhirnya masa kampanye. Artinya, pada tanggal 24 Juni 2018 semua akun medsos kampanye sudah harus ditutup.

Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye

Pemberitaan dan penyiaran kampanye adalah pemberitaan dan penyiaran kegiatan kampanye paslon yang dilaksanakan oleh media massa baik itu media massa cetak, media massa elektronik maupun oleh lembaga penyiaran. Dalam kegiatan pemberitaan dan penyiaran kampanye, media massa dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan peraturan perundang-undangan. Media massa dan lembaga penyiaran wajib memperlakukan seluruh pasangan calon secara adil dan berimbang. Maksud memperlakukan seluruh paslon secara adil dan berimbang adalah bahwa lembaga penyiaran baik itu lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran berlangganan maupun lembaga penyiaran komunitas wajib memberikan alokasi waktu (durasi) pemberitaan yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye paslon. Apabila pemberitaannya dilakukan oleh media massa cetak, maka media massa cetak tersebut juga wajib memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pemberitaan kampanye atau dalam pemberitaan kegiatan seluruh paslon. Misalnya media cetak menyediakan halaman dan kolom yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita kegiatan kampanye paslon.

Dalam rangka menjunjung tinggi prinsip adil dan berimbang tersebut, maka parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye dilarang memanfaatkan media massa dan lembaga penyiaran untuk kepentingan kampanye paslon tertentu. Media massa cetak dan elektronik juga dilarang untuk menjual pemblokiran segmen, pemblokiran waktu siar untuk kampanye, dan/atau menerima program sponsor dalam format atau segmen apapun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye. Intinya media massa dilarang menerbitkan iklan kampanye komersial selain dari iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Sumut.

Untuk menegakkan peraturan tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye ini, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran  dan penayangan iklan kampanye yang dilakukan oleh media massa cetak dan elektronik. Apabila ada media massa yang melakukan pelanggaran tentang pemberitaan dan penyiaran kampanye maka KPI dan Dewan Pers sesuai dengan kewenangannya akan menjatuhkan sanksi kepada media massa yang melanggar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penyiaran atau pers.

Larangan dalam Berkampanye

Banyak hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye, yang mana apabila larangan-larangan tersebut dilanggar tentunya ada sanksi-sanksi tertentu yang akan dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran aturan kampanye tersebut. Beberapa larangan yang dimaksud antara lain  adalah:  Mempersoalkan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan UUD 1945; Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, paslon, dan/atau parpol; Menghasut, memfitnah, mengadu domba baik mengadu domba parpol, perseorangan maupun kelompok masyarakat; Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan baik kepada perseorangan, kelompok masyarakat, paslon maupun kepada partai politik; Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum; Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah; Merusak dan/atau menghilangkan APK; Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; Melakukan kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan; Menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan tempat pelayanan kesehatan; dan Melakukan pawai baik dengan berjalan kaki maupun dengan kenderaan di jalan raya.

Selain daripada larangan-larangan tersebut, parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye juga dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, PNS, Anggota Polri, Anggota TNI maupun Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa/kelurahan. Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah juga dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon. Semua jenis pelanggaran terhadaplarangan-larangan yang telah disebutkan apabila dilanggar maka dapat berkonskuensi sanksi pidana maupun sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup

Setelah mengetahui tentang aturan-aturan dan ketentuan kampanye Pilgubsu 2018, diharapkan semua pihak dapat menerapkan dan menjunjung tinggi peraturan kampanye. Hal ini penting demi mewujudkan Pilkada yang damai dan aman di Propinsi Sumatera Utara. Keamanan dan kedamaian Pilkada sangat bergantung kepada komitmen semua pihak khususnya para paslon dan tim kampanye, itulah makanya sehari atau dua hari setelah paslon kepala daerah ditetapkan maka KPU penyelenggara Pilkada mengumpulkan seluruh paslon untuk berjanji dan berikrar dihadapan publik untuk melaksanakan kampanye damai. Pelaksanaan kampanye secara damai, beradab dan taat aturan juga akan sangat dipengaruhi oleh sejauh mana komitmen para penegak hukum, baik itu kepolisian, bawaslu maupun kejaksaan yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menindak tegas pihak-pihak yang melakukan pelanggaran kampanye.

Provokasi dan sentimen SARA, fitnah, hasut, caci maki, penghinaan terhadap perorangan atau kelompok masyarakat dan penyebaran hoaks (berita bohong) di media sosial adalah bentuk-bentuk kampanye hitam yang wajib dihindari. Kampanye Pilkada sejatinya adalah pertarungan visi, misi Pasangan Calon serta adu gagasan untuk mewujudkan kemajuan daerah dan kemakmuran masyarakat. Kampanye Pilkada jangan dijadikan sebagai sarana untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat di daerah. Kampanye dengan menyebar fitnah, ancaman kekerasan dan penyebaran hoaks bukanlah cara-cara yang beradab dalam merebut kursi kekuasaan. Ketaatan paslon terhadap aturan kampanyelah yang dapat merebut simpati rakyat, karena ketaatan paslon terhadap aturan dapat dijadikan sebagai penilaian apakah paslon tersebut calon pemimpin yang baik yang layak dipilih atau bukan. Terakhir kita berharap supaya Kampanye Pilkada Sumut 2018 dapat beralangsung dengan damai, aman dan tentram sehingga Pilkada sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan pesta demokrasi di daerah dapat menggembirakan semua pihak.

*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Mandailing Natal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun