Mohon tunggu...
Sak Diah
Sak Diah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Pendidikan Kimia,Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Hobi saya adalah travelling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia

21 Juni 2022   20:35 Diperbarui: 21 Juni 2022   20:41 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang beragam mulai dari etnis ,bahasa ,suku ,budaya ,ras dan agama.Di Indonesia setidaknya ada enam agama yang diakui negara, yaitu Islam, Kristen,  Hindu, Katolik, Budha, dan Konghucu.Konflik seringkali muncul karena adanya perbedaan , terutama perbedaan kepercayaan.Etnosentrisme sangat berkembang di Indonesia, dan banyak orang egois yang percaya bahwa kepercayaan mereka lebih baik daripada kepercayaan yang lain. Dari situlah muncul benih-benih kebencian terhadap kelompok lain yang berujung pada konflik. 

Mereka mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan toleransi antar agama.Toleransi sendiri adalah perbuatan saling menghargai perbedaan,menerima pendapat orang lain tanpa merasa benar sendiri.

Menurut saya toleransi sangat dibutuhkan oleh suatu negara agar negara tersebut bisa lebih berkembang karena kalau masyarakatnya saja sudah tidak rukun bagaimana negara tersebut bisa berkembang.Pendapat saya terhadap masalah itu adalah agar pemerintah lebih sering mengadakan edukasi edukasi terkait toleransi dan pentingnya toleransi.

Di Indonesia sendiri toleransi dalam beragama sudah cukup baik tetapi masih banyak kelompok kelompok yang melakukan rasisme terhadap kelompok lain.Setelah kelompok minoritas dilakukan secara rasisme kelompok tersebut akan menjadi tidak nyaman ketika sedang ibadah dan menciptakan permusuhan yang dapat memecah persatuan nasional kita. 

Tentu ini bertentangan dengan motto bangsa Indonesia yaitu "Bhineka Tunggal Ika" yang artinya berbeda tapi tetap satu, perbedaan tidak serta merta menjadi hantu yang menakutkan bagi kami.Dilansir dari Merdeka.com, Indkeks Toleransi di Indonesia meningkat. 

Dilihat dari data Puslitbang Kementerian Agama, indeks kerukunan umat beragama 2021 di Indonesia mencapai skor  paling tinggi dengan 72,39. Indikator KUB tersebut merupakan toleransi 68,72, kesetaraan 75,03, dan kerja sama 73,41. KUB itu disebar kepada 136000 responden dari 34 provinsi.Skor indeks kerukunan umat beragama dari tahun ke tahun juga berubah. Pada tahun 2017 sebanyak 72,27, pada tahun 2018 menurun menjadi 70,9, pada tahun 2019 meningkat menjadi sebesar 73,83, pada tahun 2020 menurun kembali menjadi 67,46, dan 2021 meningkat 72,39.

Toleransi sendiri berasal dari dirinya dan pemikirannya sendiri. Jika ada sesorang yang tidak toleransi jangan lihat dari agama mereka, karena tidak ada agama yang mengajarkan umatnya untuk bersikap egois dan tidak toleransi terhadap agama lain.

Hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan rasa toleransi yaitu, yang pertama kita lakukan adalah memulai dari diri kita sendiri dengan cara memahami apa itu toleransi dan menanamkan toleransi dalam diri kita,  bahwa toleransi tidak salah.Yang kedua kita tidak boleh menilai sesorang dari agamanya tapi lihatlah dari kepribaiannya.Yang ketiga saling menghormati perbedaan dan pendapat tanpa merasa egois atau benar sendiri karena dalam berpendapat pasti ada pemikiran yang berbeda dan kita harus saling menghormati.Yang keempat adalah menjaga silaturahmi antar umat beragama, saling berkomunikasi, dan tidak saling curiga.Yang kelima kita bisa mulai berteman dengan agama lain agar kita dapat merasakan indahnya perbedaan.

Dilansir pada hasil informasi The 2020 Legatum Institues Prosperity Index dikenal Indonesia terletak di peringkat ke- 57 selaku negeri bertoleransi. Terletak di posisi peringkat ke- 57 menunjukkan kalau negeri Indonesia masih butuh tingkatkan upaya supaya dapat menggapai posisi selaku negeri yang sangat bertoleran.

Indonesia juga merupakan negara yang religius dimana setiap warga negaranya harus memiliki kepercayaannya sendiri.Dan setiap warga negara pun berhak untuk menentukan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing.Pemerintah juga sudah sangat menjamin perlindungan dalam kebebasan bergama.

Terbukti dalam pancasila sila kesatu yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" dimana warga negara bebas  untuk meyakini dan menganut agama dan melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya maka dapat disimpulkan setiap warga negara wajib beragama.Kebebasan beragama juga dituliskan dalam Pasal 28 E ayat 1 yang berbunyi"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya...".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun