Mohon tunggu...
Sajadie fadhlillah
Sajadie fadhlillah Mohon Tunggu... Pelajar

Hangout

Selanjutnya

Tutup

Hukum

apakah pembeli beritikad baik tetap dilindungi jika developer pailit ?

7 Juli 2025   10:08 Diperbarui: 7 Juli 2025   10:08 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan dasar tersebut, Mahkamah menyimpulkan bahwa tindakan Tim Kurator yang memasukkan unit-unit rumah milik Para Penggugat ke dalam Daftar Harta Pailit (boedel pailit) adalah tidak sah. Hal ini dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum, keadilan, serta prinsip perlindungan terhadap pembeli beritikad baik. Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan agar rumah-rumah tersebut dikeluarkan dari boedel pailit, dan Para Penggugat tetap diakui sebagai pemilik yang sah.

Kronologi Perkara

Para Penggugat dalam perkara ini adalah konsumen yang membeli unit rumah di kompleks Lavanya Hills Residences, yang dikembangkan oleh dua perusahaan, yaitu PT Graha Cipta Suksestama dan PT Niman Internusa, dalam rentang waktu 2013 hingga 2018. Transaksi dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi oleh Para Penggugat antara 2016 hingga 2021.

Selain pembayaran, Para Penggugat juga telah menerima Berita Acara Serah Terima dari developer dan menguasai fisik rumah tersebut. Akan tetapi, proses pembuatan AJB dan balik nama sertifikat tidak dapat dilaksanakan karena kedua developer belum melunasi utangnya kepada Bank BRI Agro, sehingga sertifikat induk tidak dapat dipecah.

Pada tanggal 10 Mei 2022, kedua developer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga. Setelah itu, Tim Kurator memasukkan unit rumah yang dibeli Para Penggugat ke dalam Daftar Harta Pailit, dan menolak pengakuan hak Para Penggugat dengan alasan belum adanya AJB atau balik nama.

Merasa dirugikan, Para Penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga, namun gugatannya ditolak seluruhnya. Mereka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang dalam tingkat kasasi memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan kasasi dan menyatakan bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah yang wajib dilindungi hukum, serta memerintahkan kurator untuk mengeluarkan rumah-rumah tersebut dari boedel pailit.

sumber: Put. Nomor 24 K/Pdt.Sus-Pailit/2025

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun