Mohon tunggu...
Saiful Risky
Saiful Risky Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

UU PDP Unggul, di Era Society 5.0

11 November 2022   12:00 Diperbarui: 27 November 2022   14:06 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era atau zaman sekarang ini segala sesuatu yang ada dalam masyarakat kerap menggunakan teknologi canggih dan sosial media. Apapun itu entah dalam keseharian, pekerjaan, pendidikan bahkan dalam bidang keagamaan semuanya berperan dalam penggunaan teknologi canggih dan sosial media tersebut. Maka era atau zaman ini disebut dengan era society 5.0. Tak lepas dari hal itu, untuk bisa menggunakan beberapa teknologi canggih seperti gadget dan sosial media pada umumnya masyarakat diharuskan mengakses data diri atau pribadi mereka terlebih dahulu. Hal ini bisa saja berdampak buruk pada masyarakat dikarenakan adanya orang-orang tidak bertanggung jawab melakukan penyalahgunaan terhadap data diri atau pribadi mereka seperti halnya perbuatan melanggar hukum jual beli manusia, pelecehan seksual verbal dan lain sebagainya.Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna sosial media terbanyak di dunia. Hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk seseorang melakukan sebuah kejahatan didalamya. Indonesia sebagai negara hukum sudah sepatutnya turut serta dalam menanggulangi kejahatan dalam hal tersebut. Dan pada tanggal 20 September 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 tahun 2022 dan juga pada tanggal 17 Oktober 2022 Presiden telah menandatangani resminya Undang-Undang tersebut yang mana Undang-Undang tersebut sudah dirancang sejak 2019 lalu. Dengan adanya Undang-Undang tersebut diharapkan dapat mengantarkan Indonesia menjadi negara yang lebih maju dari sebelumnya dan dari negara-negara lain, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pada hari Jumat, 16 Sebtember 2022 lalu : “Indonesia akan menjadi negara ke-lima ASEAN yang mempunyai payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif”.

Semakin berkembangnya zaman, kejahatan juga semakin merajalela dimana-mana, kejahatan itu pun dilakukan tidak hanya di ruang lingkup masyarakat pada umumnya saja akan tetapi pada era society 5.0 ini kejahatan kerap terjadi dalam sosial media sebagaimana yang telah diungkapkan di atas. Data pribadi masyarakat juga kerap terkena sebuah kejahatan, data pribadi yang dimaksud dijelaskan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 tahun 2022 pasal 4 adalah data pribadi secara umum dan data pribadi secara khusus. 

Data pribadi secara khusus atau spesifik meliputi : data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keterangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan data pribadi secara umum meliputi : nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan/ atau data pribadi yang dikombinasikan mengidentifikasi seseorang. 

Semenjak 2 tahun terakhir banyak dugaan kebocoran akan data pribadi masyarakat Indonesia, pembocoran data-data pribadi masyarakat ini biasanya dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang pandai dalam hal peretasan, sekelompok peretas ini kerap disebut dengan hackers. Mereka memanfatkan data pribadi masyarakat luas untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok mereka sendiri. Kepentingan-kepentingan mereka bersifat berbahaya bagi masyarakat sekitar, seperti contoh pada kasus 2021 lalu yang mana beberapa masyarakat dibocorkan data-data mereka untuk kepentingan melakukan vaksin covid-19 dan pengunduhan sartifikat vaksin sehingga pemilik data pribadi yang sebenarnya tidak dapat atau tidak bisa melakukan vaksin tersebut, yang mana hal tersebut menimbulkan masyarakat rentan terkena virus covid-19.

Sebelum Undang-Undang ini disahkan, aturan tentang perlindungan data pribadi tersebar di beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2008 jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. Mesikup sudah ada Undang-Undang tersebut dirasa kurang atau masih minus dalam hal kepastian hukum yang ada. Pada akhirnya dengan disahkannya Undang-Undang ini data pribadi negara dan masyarakat terjamin akan keamanannya. Tak hanya negara dan masyarakat saja yang terjamin keamanan data pribadinya akan tetapi beberapa perusahan yang menggunakan sosial media seperti merek ternama Nike yang menggunakan instagram untuk mem-publish ­dan mempromosikan barang-barang dagangan mereka di sosial media dan juga perusahaan marketing online seperti Shopee dan Tokopedia mendapatkan keuntungan besar dikarenakan masyarakat tidak akan ragu lagi akan penipuan, penyalahgunaan data pribadi dan lain sebagainya dengan adanya Undang-Undang perlindungan data pribadi ini.

Undang-Undang perlindungan data pribadi ini sangatlah unggul dalam menanggulangi kasus-kasus serupa yang kerap terjadi pada masyarakat Indonesia di era society 5.0 seperti sekarang ini. Seperti kasus peretas Bjorka yang mengaku memiliki data pribadi milik masyarakat Indonesia termasuk beberapa pejabat negara dan pengungkapan data pribadi milik korban kekerasan seksual di media sosial, yang mana hal tersebut membuat masyarakat khawatir akan keamanan data pribadi mereka. Maka dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini masyarakat Indonesia akan merasa aman terhadap data pribadi mereka yang mana data pribadi mereka sudah dilindungi oleh negara. Masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan bocornya data pribadi mereka karena siapapun yang membocorkan data pribadi mereka akan dijerat sanksi yang cukup berat. Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pidana penjara akan tetapi juga diberikan sanksi administrasi. Dengan adanya kedua sanksi yang cukup berat ini, tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku saja akan tetapi juga menghentikan setiap aktivitas pelaku yang dapat merugikan bagi masyarakat pengguna data pribadi.

Rencananya, untuk melaksanakan  Undang-Undang tersebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) akan membuat Petugas Perlindungan Data Pribadi (PPDP) yang mana PPDP ini bertugas untuk mengawasi dan menjaga data pribadi agar tidak melanggar Undang- Undang yang berlaku, memastikan terhadap kepatuhan Undang-Undang, memberikan saran akan dampak perlindungan data pribadi, dan juga mengkoordinasikan serta bertindak sebagai narahubung untuk isu yang berkaitan denegan data pribadi. Dan kabarnya, KOMINFO membutuhkan setidaknya 140 ribu PPDP di seluruh Indonesia yang mana hal ini sangatlah berguna untuk masyarakat karena adanya lapangan pekerjaan baru.  Dan dengan adanya lapangan pekerjaan baru seperti ini diharapkan angka pengangguran di Indonesia menurun.

Akhirnya penulis berkesimpulan bahwasannya kita patut bersyukur atas kerja pemerintah yang telah memperhatikan keadaan di masyarakat era society 5.0 seperti sekarang ini yang mana mayoritas adalah pengguna sosial media dan teknologi canggih lainya. Adanya Undang-Undang ini juga diharapkan memperluas lapangan pekerjaan tanpa ada kekhawatiran akan tindakan kejahatan pada pemilik data pribadi karena sudah ada kepastian hukum yang melindungi akan hal tersebut. Tak hanya itu, dalam pasal 63 masayarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan Undang-Undang ini, dengan begitu diharapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan ini dapat membawa Indonesia menjadi negara yang lebih maju, aman, dan damai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun