Mohon tunggu...
Said Iqbal
Said Iqbal Mohon Tunggu... Buruh - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh

Posisi yang pernah dan sedang dijabat Said Iqbal adalah ketua serikat pekerja tingkat pabrik selama hampir 18 tahun, pimpinan serikat pekerja di tingkat cabang, tingkat wilayah provinsi, Sekretaris jenderal DPP FSPMI, Central Comittee Serikat Buruh Metal Sedunia (IMF) yang berkedudukan di Geneva Swiss, Wakil Presiden Serikat Pekerja ASEAN (ATUC) berkantor di Singapura, General Council Konfederasi Serikat Buruh Sedunia (ITUC) berkedudukan di Brussel Belgia, Presiden DPP FSPMI, Presiden KSPI, dan pengurus pusat ILO Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (International Labour Organization Governing Body) berkantor di Geneva, Swiss.

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Kepmenaker No 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA Rugikan Pencari Kerja Lokal

10 September 2019   08:18 Diperbarui: 10 September 2019   08:39 1294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Said Iqbal (ketiga dari kanan) saat menyampaikan pandangan dalam sebuah kegiatan konferensi pers di Jakarta. Foto: Media Perdjoeangan

Sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), saya menolak perluasan jenis pekerjaan yang boleh diisi oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019. Sebab kebijakan ini berpotensi mengancam keberadaan tenaga kerja lokal.

Dengan membebaskan TKA bisa bekerja di berbagai jenis perusahaan, membuat pencari kerja lokal asal Indonesia kesulitan mendapat pekerjaan.

Selain itu, kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan BAB mengenai TKA. 

Saya melihat, ada tiga pelanggaran yang bisa terjadi akibat keluarnya Permenaker tersebut.

Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia wajib didampingi oleh pekerja lokal. Selain itu, TKA juga wajib berbahasa Indonesia. Dengan adanya perluasan seperti ini, bisa saja TKA bekerja tanpa pendamping dari tenaga kerja lokal.

Kedua, ketika perusahaan menggunakan TKA maka harus terjadi transfer of job (perpindahan pekerjaan) dan transfer of knowledge (perpindahan pengetahuan). Tujuannya adalah, ketika massa kontrak kerja si TKA sudah habis, maka posisinya bisa digantikan oleh tenaga kerja lokal. Jika pekerjaan yang bisa diduduki TKA diperluas, akibatnya perpindahan keahlian dan perpindahan pekerjaan tidak akan terjadi.

Ketiga, TKA yang bekerja di Indonesia tidak boleh unskilled worker (pekerja tidak terampil). Hal ini untuk memberikan proteksi terhadap pencari kerja lokal. Dengan adanya kebijakan ini, maka membuka peluang TKA unskilled worker mengisi posisi pekerjaan di Indonesia. Akibatnya, kesempatan kerja semakin sulid didapatkan.

Oleh karena itu, sangat tepat jika serikat pekerja kemudian meminta agar Permenaker No 228 Tahun 2019 dicabut.

Dalam kaitan dengan itu, KSPI akan melakukan aksi 150 ribu buruh di 10 provinsi pada tanggal 2 Oktober 2019. K

husus di Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Adapun isu yang akan diangkat adalah menolak revisi UU Ketenagakerjaan dan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun