Mohon tunggu...
Sahel Muzzammil
Sahel Muzzammil Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Laman untuk berbagi pemikiran tanpa bermaksud menggurui

Bercita-cita menjadi pembelajar sampai akhir hayat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peniadaan Jalur SNMPTN demi Keadilan

18 Januari 2020   00:40 Diperbarui: 18 Januari 2020   01:17 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mencerdaskan kehidupan bangsa, adalah satu di antara beberapa tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk mencapai tujuan tersebut, pendidikan menjadi sentral dan negara -- melalui pemerintah -- bertanggung jawab atas penyelenggaraannya.

Sesuai amanat normatif konstitusi, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.[1]

Salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional adalah pendidikan tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12 Tahun 2012). Pendidikan tinggi didefinisikan sebagai jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.[2] 

Perguruan tinggi sebagai satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dibedakan menjadi dua, yakni yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah (disebut Perguruan Tinggi Negeri (PTN)) dan yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat (disebut Perguruan Tinggi Swasta (PTS)).[3] Sementara itu, peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi disebut sebagai mahasiswa.[4]

Bagi banyak orang, mengenyam pendidikan tinggi masih menjadi satu hal yang amat dicita-citakan. Itu sebabnya, agenda penerimaan mahasiswa baru tak pernah kekurangan peminat, terlebih pada program yang diperuntukan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat, yakni program diploma dan program sarjana.[5] 

Kenyataan ini tak terelakkan, terutama ketika yang dilihat adalah penerimaan mahasiswa baru oleh PTN. Karena berbagai alasan, PTN sering dianggap sebagai pilihan terbaik untuk menempuh pendidikan tinggi.

Penerimaan mahasiswa baru PTN untuk setiap program studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.[6] Turunan terbaru akan hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri (Permenristekdikti No. 60 Tahun 2018).

Pola penerimaan mahasiswa secara nasional -- atau jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN, sesuai kalimat yang digunakan peraturan ini -- salah satunya adalah Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) yang dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik (rapor) dan/atau portofolio calon mahasiswa tanpa mengikuti test akademik tertentu.[7]

Pada setiap program studi, perencanaan kuota yang disediakan untuk calon mahasiswa baru yang mengikuti SNMPTN ditetapkan paling sedikit 20%.[8] Jalur SNMPTN seperti ini telah dipraktikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun begitu, sebenarnya jalur ini problematis pada bagian yang paling prinsipil, yakni menyangkut keadilan. 

Sebagaimana diketahui, prestasi akademik (rapor) yang dijadikan dasar jalur SNMPTN tak mungkin terhindar dari relativitas. Banyak penjelasan dapat diberikan untuk pernyataan ini, tetapi poinnya adalah: dari sekolah berbeda, seorang pelajar mungkin akan mendapat prestasi akademik (rapor) yang juga berbeda, atau sekalipun sama, bukan tidak mungkin PTN akan menginterpretasikannya secara berbeda.

Adanya pengakreditasian sekolahpun tak bisa diharapkan akan menghilangkan relativitas tersebut. Justru belakangan pengakreditasian malah menambah masalah karena ia dijadikan dasar diskriminasi kuota.[9] Kesimpulannya, jalur SNMPTN yang diharapkan akan menjaring putra-putri terbaik bangsa, sebenarnya tidaklah realistis. 

Alih-alih, jalur SNMPTN sekedar memberi kesempatan "cuma-cuma" bagi pelajar  dengan prestasi akademik (rapor) "memukau" (tanpa tahu apakah hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan) untuk mendapat pendidikan kesarjanaan di PTN sembari menutup kesempatan yang sama bagi sebagian pelajar lainnya.

Pun demikian, disayangkan dalam banyak kasus prestasi mahasiswa jebolan jalur SNMPTN tidak selalu lebih cemerlang dibandingkan sesamanya dari jalur lain. Akhirnya, satu-satunya kepastian yang tercipta karena adanya jalur SNMPTN adalah ketidakadilan.

Menghadapi kenyataan di atas, langkah terbaik adalah meniadakan jalur SNMPTN dan mengandalkan jalur lain yang berbasis tes akademik dalam pola penerimaan mahasiswa secara nasional. Jalur berbasis tes akademik lebih berkeadilan oleh karena setiap calon mahasiswa diuji dan dinilai berdasarkan ukuran yang objektif.

Tentu saja pemerintah tetap harus memaksimalkan kualitas pendidikan di seluruh pelosok negeri agar terdapat keberimbangan "modal" dalam persaingan calon mahasiswa PTN. Langkah ini penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mereformasi tata kelola pendidikan Indonesia yang di tahun 2020 disebut-sebut menjadi concern pemerintah.

CATATAN KAKI:

[1]     Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

[2]     Pasal 1 angka 2 UU No. 12 Tahun 2012.

[3]     Pasal 1 angka 6, 7, dan 8 UU No. 12 Tahun 2012.

[4]     Pasal 1 angka 15 UU No. 12 Tahun 2012.

[5]     Pasal 18 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012.

[6]     Pasal 73 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012.

[7]     Pasal 3 Ayat (1) huruf a Permenristekdikti No. 60 Tahun 2018.

[8]     Pasal 7 Ayat (2) Permenristekdikti No. 60 Tahun 2018.

[9]     Dalam SNMPTN 2019, kuota untuk menominasikan siswa adalah: 40% bagi sekolah terakreditasi A, 25% bagi sekolah terakreditasi B, dan 5% bagi sekolah terakreditasi C/lainnya. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada link: http://snmptn.ac.id/informasi.html?1426322267, diakses di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2020.

RUJUKAN:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri.
  • Informasi umum dalam laman resmi SNMPTN, alamat: http://snmptn.ac.id/informasi.html
    ?1426322267

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun