Mohon tunggu...
Sahda Estinengtyas
Sahda Estinengtyas Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah

Hiduplah didunia ini seakan-akan sebagai orang asing atau pengembara

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Awaridh Al-Ahliyah (Penghalang Keahlian)

4 November 2020   18:22 Diperbarui: 4 November 2020   18:35 9024
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Awaridh Al-Ahliyah (penghalang keahlian)

Pengertian Awaridh al-ahliyah (penghalang keahlian) ialah penghalang-penghalang keahlian, yaitu penghalang keahlian seseorang untuk melaksanakan ketentuan syar'i, sehingga seorang manusia tidak bisa mengerjakan ketentuan, atau bisa mendapat keringanan.

Para ulama ushul fiqih menggolongkan awaridh al-ahliyah (penghalang keahlian) ini menjadi tiga kelompok yaitu :

  1. Penghalang samawi, yaitu penghalang yang tidak bisa dihindari oleh mahkum alaih. Ia hadir dengan sendirinya tanpa dikehendaki. Misalnya, gila, tidur, pingsan, dan hilang akal. Orang-orang yang terkena penghalang samawi seperti ini dihukumi sebagai orang yang tidak memiliki kemampuan sama sekali untuk melakukan hak dan kewajiban, sama sekali tidak sah perjanjian dan pengelolaannya.
  2. Penghalang kasby, yaitu penghalang yang terjadi lantaran perbuatan manusia itu sendiri seperti mabuk, bodoh, banyak hutang, boros, dan sebagainya. Penghalang kasby dapat dihindari dengan usaha manusia itu sendiri.
  3. Penghalang yang datang kepada manusia tetapi tidak mempengaruhi keahlian, tidak menghilangkan dan tidak menguranginya, tetapi merubah sebagian hukum-hukumnya, karena ada anggapan dan keuntungan yang menghendaki perubahan ini, misalnya ketidaktahuan dan lupa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun