Mohon tunggu...
Sahat Marihot Tua Silaen
Sahat Marihot Tua Silaen Mohon Tunggu... Full Time Blogger - _

_

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Pro dan Kontra Larangan Bahaya Minol dalam RUU

4 Maret 2021   15:16 Diperbarui: 4 Maret 2021   16:37 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Minuman Beralkohol Khas Daerah/ Kompasiana.com

Banyak yang pro dan kontra terhadap Rancangan Undang-Undang yang melarang penggunaan minol . Kompasiana perlu tahu bahwa dengan mengkonsumsi minol tersebut dapat membawa masalah yang serius pada tubuh yang mengkonsumsi alkohol tersebut. 

Tahukah Kompasiana bahwa penggunaan minuman beralkohol akan dilarang? Pelarangan Minol ini yang dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) di bahas dalam Badan Legislatif (Baleg) DPR setelah sebelumnya RUU dibahas oleh anggota DPR fraksi dari fraksi PPP, PKS, gerindara. 

Pembahasan ini setelah sebelumnya sudah pernah ditunda pada tahun 2015 dengan latar belakang usulan RUU agar dapat menjaga keamanan serta ketertipan masyarakat. Fraksi yang mengajukan juga mengatakan bahwa mengkonsumsi alkohol dapat membawa banyak dampak negatif yang dapat membahayakan tubuh kita sseperti pemerkosaan, kecelakaan, dan kasus lain sejenis. 

Pasal yang menjadi sorotan minol dari bab II tentang klarifikasi pada pasal 4 ayat satu yang disebut seperti  seperti golongan A dengan kadar etanol sekitar  < lima persen; golongan B dengan kadar etanol lima sampai dengan dua puluh persen dan golongan C dengan kadar etanol dua puluh sampai dengan lims puluh lima persen.  Sehingga RUU ini melarang setiap orang menjual minuman, mengedarkan, menyimpan, memasukkan dan memproduksi minol di Indonesia.

Dalam pasal tujuh juga sibutkan bahwa

"Setiap orang yang dilarang mengkonsumsi minol dengan golongan A,B, C, minol tradisional serta minol campuran atau minol yang dibuatkan dengan cara diracik tersebut Kompasiana".

RUU terhadap larang minuman beralkohol dimaksudkan tidak berlaku untuk kepentingan yang terbatas seperti yang dimaksudkan seperti untuk kepentingan adat, ritual ke agamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang telah di izinkan oleh peraturan perundang-undangan tersebut Kompasiana. Itulah hal-hal yang dikecualikan apabila penggunaannya di izinkan namun selain beberapa hal tersebut ada beberapa golongan yang telah dilarang penggunaanya seperti yang telah dijelaskan pada bahasan sebelumnya Kompasiana. 

Maka RUU diklaim untuk dapat menjaga masyarakat dari dampak dari penggunaan alkohol yang berlebihan tersebut. Sehingga dengan cara tersebut dapat menimbulkan kesadaran terhadap masyarakat terhadap penggunaan minol  sehingga dapat menjaga keamanan maupun ketertiban masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun