1. Identitas Problem Tanah Waqaf
Tanah waqaf yang berada di desa suwatu kecamatan tanon dengan luas 500 m di gunakan bagi pembangunan masjid dan TPQ Â (taman Pendidikan al qur an ). Namum, problem yang di hadapi berkaitan dengan kurangnya dana atau pendanann untuk untuk membangun fasilitas di atas tanah wakaf. Kurangnya kapasitas manajerial (nazhir) dan Potensi lahan belum dikaji secara maksimal.
2. Â Sejarah Proses WaqafÂ
Proses sejarah  wakaf dimulai pada akhir  tahun 1991 .Surat Keputusan pengesahan wakaf dikeluarkan pada 28 juli 1992, dengan nomor AIW W2/060/19/91.Namun, pengukuhan tanah wakaf tersebut secara faktual sudah dilaksanakan sejak 11 Januari 1993. Seiring waktu, tanah tersebut mulai dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan warga setempat.
3. Siapakah Waqif dan Nazir
Waqif dari tanah yakni adalah Dardiri, seorang warga asli banaran suwatu tanon sragen yang sukarela memberikan Sebagian hartanya berupa sebidang tanah, untuk kepentingan ibadah bagi masyarakat .
Nazhir yang di tugaskan untuk mengelolo lahan ini yaikni supeno beliau merupakan memiliki latar belakang  yang baik dari segi religius, sosial dan Pendidikan. Sehingga sanggat di terima kalangan masyarkat dalam bidang aspek tersebut.
4. Bagaimana Pengelolaan Tanah Wakaf Tersebut
Tanah waqaf dengan luas 500 m di Kelola untuk pembangunan Masjid dan Tpq yang di peruntukan tentunya tidak hanya untuk beribadah namum juga di gunnakan untuk :
- Untuk kajiann pertemuan
- Layanan zakat, infaq dan shodaqoh
- Program pembinaan remaja masjid
5. Solusi yang dapat ditawarkan untuk pengelolaan tanah wakaf
   dari pemaparan di atas adapun berbagai solusi yang bisa di gunakan yakni