Mohon tunggu...
Safna eka Fadilla
Safna eka Fadilla Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya safna Eka Fadilla mahasiswa universitas Raden mas said program studi hukum keluarga islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jejak sejarah hukum perdata Islam di Indonesia

13 Februari 2025   08:43 Diperbarui: 13 Februari 2025   08:43 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru di Indonesia (1966-1998), konsep hukum perdata Islam mengalami beberapa perkembangan dan perubahan yang signifikan. Berikut beberapa poin penting terkait konsep hukum perdata Islam pada masa Orde Baru:
1. Penataan Hukum Islam melalui Undang-Undang
   Pada masa Orde Baru, pemerintah Indonesia mulai menyusun peraturan-peraturan yang lebih sistematis terkait hukum Islam. Salah satunya adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memberikan dasar hukum bagi pernikahan di Indonesia dan di dalamnya mengakomodasi ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan ajaran Islam, terutama terkait dengan kewajiban orang tua, hak-hak istri, dan hak-hak anak.
2. Pengakuan terhadap Hukum Islam dalam Ranah Keluarg
   Pada masa ini, hukum Islam banyak diakomodasi dalam hal masalah keluarga, seperti perkawinan, perceraian, warisan, dan kewarisan. Meskipun hukum positif Indonesia lebih mengedepankan hukum perdata sipil (Belanda), hukum Islam tetap diakui dalam konteks hukum keluarga bagi umat Muslim.

3. Pendirian Pengadilan Agama
   Dalam sistem peradilan Indonesia, Pengadilan Agama yang mengadili perkara-perkara terkait hukum keluarga Islam semakin diperkuat, baik melalui perubahan undang-undang maupun dalam praktiknya. Pengadilan Agama khusus menangani masalah yang berkaitan dengan perkawinan, warisan, wakaf, dan zakat bagi umat Islam.
4. Perkembangan dalam Bidang Ekonomi Islam
   Hukum perdata Islam pada masa Orde Baru juga mengalami perkembangan dalam aspek ekonomi, seperti perbankan syariah dan lembaga-lembaga keuangan syariah. Pada tahun 1992, Bank Muamalat Indonesia didirikan sebagai bank syariah pertama di Indonesia, yang mengacu pada prinsip-prinsip hukum Islam dalam transaksi perbankan.
5. Penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI)
 Salah satu langkah signifikan dalam pengembangan hukum perdata Islam pada masa Orde Baru adalah penyusunan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada tahun 1991. KHI merupakan suatu kompilasi yang menyusun berbagai aturan hukum Islam dalam masalah perkawinan, warisan, wakaf, dan hibah, yang menjadi pedoman bagi para hakim di Pengadilan Agama.
6. Pemikiran Pancasila sebagai Dasar Hukum
Pada masa Orde Baru, Pancasila dijadikan sebagai dasar hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh lapisan masyarakat. Dalam konteks hukum perdata Islam, Pancasila digunakan sebagai landasan untuk mengakomodasi keberagaman dan untuk menjaga keseimbangan antara nilai-nilai agama Islam dan kepentingan negara. Secara keseluruhan, pada masa Orde Baru, konsep hukum perdata Islam di Indonesia mengalami pengaturan dan penguatan, terutama dalam bidang perkawinan dan keluarga. Namun, tetap ada pembatasan, terutama dalam hal penerapan hukum Islam yang lebih luas di luar ranah keluarga.

4.pada masa reformasi hingga sekarang
Konsep hukum perdata Islam di Indonesia pada masa reformasi hingga sekarang mengalami sejumlah perkembangan signifikan, baik dalam hal pengaturan maupun penerapannya. Berikut adalah beberapa poin utama terkait perkembangan konsep hukum perdata Islam di Indonesia sejak masa reformasi:
1. Pemajuan Hukum Islam dalam Konteks Negara Pancasila
Pada masa reformasi, Indonesia mengalami perubahan besar dalam bidang politik dan hukum. Salah satu perubahan penting adalah meningkatnya perhatian terhadap hukum Islam, terutama dalam konteks hukum perdata. Setelah reformasi 1998, terjadi desentralisasi kekuasaan dan adanya kebebasan yang lebih besar untuk mengkaji dan memperkenalkan hukum-hukum berbasis Islam dalam kerangka hukum negara.
2. Undang-Undang Peradilan Agama
Salah satu aspek penting adalah pengesahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama, yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi lembaga peradilan agama untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan hukum perdata Islam. Peradilan Agama diberi kewenangan untuk menangani perkara-perkara seperti perkawinan, warisan, hibah, dan wakaf, yang sebelumnya banyak diselesaikan melalui lembaga adat atau pengadilan umum.
3. Pengaturan Hukum Keluarga Islam
Peningkatan perhatian terhadap hukum keluarga Islam terjadi setelah reformasi, dengan pengakuan yang lebih luas terhadap hak-hak perempuan dalam konteks hukum Islam. Misalnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan mengalami perubahan pada tahun 2003 yang memungkinkan penerapan lebih luas dari prinsip-prinsip hukum Islam terkait perkawinan dan perceraian.
Pada tahun 2006, juga muncul Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang merupakan sebuah kodifikasi hukum Islam yang digunakan di Indonesia, berisi aturan yang lebih rinci mengenai pernikahan, perceraian, warisan, dan hak-hak dalam keluarga. Kompilasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman dalam penerapan hukum Islam di Indonesia.
4. Penerapan Hukum Islam dalam Bidang Warisan
Salah satu bagian penting dari hukum perdata Islam di Indonesia adalah hukum warisan. Hukum warisan Islam, yang didasarkan pada prinsip faraid, tetap menjadi acuan utama dalam penyelesaian sengketa warisan bagi umat Muslim di Indonesia. Meskipun begitu, implementasi hukum warisan Islam di Indonesia seringkali terhambat oleh perbedaan pandangan antara hukum adat dan hukum negara, serta pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya seragam.
5. Perkembangan Hukum Islam di Bidang Ekonomi
Selain hukum keluarga, perkembangan hukum Islam juga mencakup aspek ekonomi, seperti hukum warisdan hukum wakaf. Dengan berkembangnya ekonomi syariah, hukum Islam mulai diterapkan dalam transaksi keuangan, seperti di bidang perbankan syariah, zakat, dan lembaga keuangan syariah lainnya. Meskipun demikian, penerapan hukum Islam di bidang ekonomi ini sering menghadapi tantangan terkait dengan regulasi yang berlaku dan kesesuaian dengan sistem ekonomi modern.
6. Isu-Isu Kontemporer
Pada masa reformasi hingga sekarang, ada beberapa isu yang muncul dalam penerapan hukum perdata Islam, seperti:
Pluralisme hukum: Indonesia yang memiliki keragaman budaya dan agama sering menghadapi tantangan dalam menyatukan berbagai sistem hukum, termasuk hukum Islam dan hukum negara.
Hak-hak perempuan: Adanya upaya untuk lebih memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam hal pernikahan, perceraian, dan warisan. Ini terkadang bertentangan dengan interpretasi tradisional yang berlaku dalam masyarakat.
Tantangan modernisasi: Adanya kebutuhan untuk menyesuaikan prinsip-prinsip hukum Islam dengan perkembangan sosial dan teknologi, misalnya dalam hal pengaturan harta warisan atau penggunaan media digital dalam penyelesaian sengketa.
7. Tantangan dan Prospek Ke Depan
Di masa depan, perkembangan hukum perdata Islam di Indonesia diharapkan dapat terus berjalan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, kesejahteraan, dan kesetaraan gender, seiring dengan kebutuhan untuk mengakomodasi dinamika sosial yang ada. Akan tetapi, tantangan dalam hal implementasi dan pengharmonisasian hukum perdata Islam dengan hukum negara dan adat masih perlu mendapatkan perhatian lebih dalam pembahasan hukum di Indonesia. Secara keseluruhan, meskipun banyak perkembangan positif, penerapan hukum perdata Islam di Indonesia pada masa reformasi hingga sekarang masih menghadapi sejumlah tantangan yang memerlukan penyesuaian dan dialog antara berbagai elemen masyarakat.

HKI 4F


Jeanny Maharani Dewangkoro (232121219)

Siti Alfiah Assaadah (232121226)

Safna Eka Fadila (232121248)

Azam Guna Din Praja (232121230)

Muhammad Fauzan Alfatih (232121233)

Aji Hasbi Assalafi (232121252)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun