Mohon tunggu...
Saffanah Saffah
Saffanah Saffah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Hubungan Internasional, FISIP Universitas Jember

Halo! Selamat datang dan selamat membaca!

Selanjutnya

Tutup

Politik

AFTA sebagai Respon ASEAN terhadap Liberalisasi Perdagangan

27 Maret 2023   06:20 Diperbarui: 27 Maret 2023   06:26 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Fenomena globalisasi banyak memberikan perubahan terhadap tatanan kehidupan dunia di berbagai aspek. Dalam aspek ekonomi, globalisasi menciptakan sebuah kebebasan atau liberalisasi perdagangan. Situasi perekonomian dunia terus bergerak mengikuti zaman yang semakin modern dan untuk mencapai sebuah kemajuan. Dan untuk mendorong perekonomian, perdagangan bebas dilakukan dengan tujuan sebagai langkah untuk mereduksi atau bahkan menghilangkan hambatan-hambatan dalam proses perdagangan antar negara.

Meskipun bertujuan untuk menyingkirkan hambatan dan dapat memberikan keuntungan bagi pertumbuhan ekonomi negara. Namun, perlu diperhatikan bahwasanya sebuah 'liberalisasi' harus tetap disertai dengan proteksi. Hal tersebut sebagai bentuk preventif dari adanya pihak atau rezim pemerintah yang bisa saja bersikap semena-mena dan berakhir 'merajai' situasi ekonomi negara lain.

Sebagai negara yang masih berkembang, Indonesia tentunya membutuhkan mitra kerjasama untuk menstabilkan posisinya di perekonomian dunia. Ketika berhubungan dengan urusan politik luar negeri, ASEAN adalah lingkup terdekat yang dapat diraih. Terlebih ASEAN merupakan tetangga sekaligus tim regional yang sejak awal berkomitmen untuk bekerjasama.

Indonesia dan negara anggota ASEAN lainnya merespons globalisasi ekonomi salah satunya dengan melakukan perjanjian perdagangan bebas atau sering dikenal dengan Free Trade Agreement (FTA). Perdagangan yang dimaksud dalam perjanjian ini terdiri dari tiga hal utama yaitu perdagangan barang, perdagangan jasa, dan investasi. Free Trade Agreement (FTA) terhadap barang ditujukan untuk menghilangkan tarif dan mengatasi masalah hambatan lainnya (non-tarif). Lain halnya dengan perdagangan jasa, perjanjian perdagangan bebas diupayakan dalam rangka menjaga akses pasar dan juga memastikan kondisi kondusifitas pasar produk jasa agar perkembangan terus terjadi. Kemudian, selain kedua hal sebelumnya, investasi juga sangat penting bagi pertumbuhan industri suatu negara. Oleh karena itu, FTA diberlakukan guna mendorong kedatangan investasi untuk Indonesia dan negara ASEAN lainnya yang disertai dengan proteksi kebijakan.

Indonesia bersama negara anggota ASEAN lainnya menyepakati berbagai FTA dan bahkan kesepakatan tersebut menciptakan suatu kawasan perdagangan bebas yang dikenal dengan ASEAN Free Trade Area atau AFTA. Skema baru perdagangan bebas ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian ASEAN secara umum dan perekonomian negara anggota secara khusus.

Kesepakatan perdagangan bebas antar negara ASEAN adalah bentuk memperkuat barrier secara regional ketika berupaya dalam menghadapi situasi kompetisi yang kuat di pasar global. Indonesia dan negara anggota ASEAN menyadari bahwa persetujuan yang mereka sepakati akan memberikan banyak manfaat bagi perekonomian nasional negara masing-masing. FTA juga akan melahirkan kebijakan lain dalam sebuah negara yang bersifat proteksionis terhadap proses perdagangan internasional.

Dalam lingkup internal ASEAN, perjanjian perdagangan disepakati dalam bentuk ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS), dan ASEAN Comprehensive Investment Agreement (ACIA). Tetapi sebagai salah satu kerjasama ekonomi berskala internasional, AFTA tidak hanya terpaku dengan sesama negara anggota ASEAN saja, organisasi regional ini juga membuat sebuah Free Trade Agreement (FTA) dengan negara lain di luar kawasan Asia Tenggara. Dengan mencapai lingkup yang lebih luas, dengan begitu akan menarik lebih banyak Foreign Direct Investment atau FDI. Beberapa kesepakatan FTA dengan negara di luar kawasan diantaranya adalah ASEAN - Cina (ACFTA), ASEAN - Korea (AK-FTA), ASEAN - India (AIFTA), ASEAN - Australia - New Zealand FTA (AANZFTA) dan berbagai perjanjian lainnya.

Negara Indonesia sebagai salah satu negara pendiri ASEAN juga turut berperan penting dalam pembentukan AFTA dan kebijakan-kebijakan di dalamnya. Bahkan, dengan bergabungnya Indonesia di dalam kesepakatan tersebut mampu mengembangkan koneksi kerjasama ekonomi Indonesia dengan negara lain di luar lingkup ASEAN.

Implementasi Free Trade Agreement akan menaikkan volume intensitas perdagangan di negara-negara ASEAN, hal ini terjadi karena adanya pemanfaatan akses dan fasilitas oleh para mmitra dagang sebagaimana yang tertera dalam FTA.  Kompetisi perdagangan produk akan semakin kuat dengan adanya FTA yang berlaku. Dengan berkurangnya biaya ekspor, maka akan semakin mudah memasarkan produk ke pasar global. Selain itu, AFTA menjadi peluang bagi para produsen atau pengusaha kecil dan menengah yang berusaha menggapai pasar dengan skala yang lebih besar di luar negaranya.

Para mitra dagang yang bergerak di bidang jasa juga turut terdampak. FTA disebut-sebut sebagai "penjamin" bagi kebijakan  negara-negara mitra. Pemberlakuan kebijakan akan memberikan keleluasaan yang lebih aman bagi pelaku usaha tanpa perlu mengkhawatirkan adanya pembatasan yang tak terduga. 

ASEAN Free Trade Area beserta setiap perjanjian yang disepakati di dalamnya sejak awal memang ditujukan untuk keuntungan bersama dengan jangka waktu yang panjang. Maka negara-negara yang saling bermitra pun tidak perlu merasa terintimidasi dengan kehadiran sebuah liberalisasi perdagangan atau perdagangan bebas yang terlahir di era globalisasi ekonomi. Sebab kesepakatan anatar mitra negara selanjutnya akan menghasilkan sebuah nilai yang berperan besar dalam pertumbuhan perekonomian negara.  

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun