Perbedaan Wali Nikah di Negara Indonesia dan Iraq
Wali nikah ialah seseorang yang memeliki hak dan kewenangan secara syariat untuk menikahkan seorang perempuan dalam akad nikah/mewakilkan seorang perempuan untuk diserahkan kepadan calon suaminya. Dalam hukum islam yang dianut di Indonesia, keberadaan wali nikah merupakan rukun yang tidak bisa ditinggalkan; tanpa wali, pernikahan dianggap tidak sah menurut mayoritas ulama, termasuk di dalam mazhab Syafi'i yang menjadi rujukan utama di Indonesia.
Tugas utama wali nikah adalah mengucapkan ijab (penyerahan seorang perempuan/calon istri kepada calon suami) dalam proses akad nikah. Wali juga menjadi perwakilan dari pihak perempuan sekaligus menjadi saksi nikah.Â
Wali Nikah di Indonesia
Di Indonesia, wali nikah adalah sosok laki-laki yang berhak dan memenuhi syarat untuk melakukan akad nikah atas nama perempuan yang menikah. Wali nikah merupakan salah satu rukun nikah yang wajib ada agar pernikahan sah menurut syariat Islam dan hukum negara.Â
Syarat Wali NikahÂ
1. Laki-laki
2. Muslim
3. Berakal Sehat
4. Baligh
5. Merdeka
Urutan dan Jenis Wali Nikah di Indonesia
1. Wali nasab adalah wali yang memiliki hubungan darah langsung dengan calon pengantin wanita dari garis keturunan ayah (patrilineal). Urutan wali nasab yang berhak menjadi wali nikah adalah:Â