Sejauh ini pernyataan mengenai peraturan teknis debat Cawapres akan diubah, sebagamana yang telah disebutkan, tidak diucapkan secara eksplisit oleh KPU.
Kalaupun seandainya benar bahwa KPU bakal mengatur debat Cawapres dan tidak ada sesi untuk seorang diri, lalu dasar apa yang digunakan untuk memutuskan hal itu?
Publik menilai bahkan mencurigai bahwa kebijakan KPU kali ini yang ingin mengubah teknis debat Cawapres itu merupakan pemberian kedudukan istimewa kepada Cawapres dari Paslon nomo urut 2, Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi.
Atau jangan-jangan hal ini mirip dengan kebijakan KPU di tahun 2019 kemarin, yaitu pemberian kisi-kisi materi debat Capres? Alasannya supaya jangan sampai ada kandidat yang dipermalukan di dalam debat Capres.
Siapa yang KPU anggap akan dipermalukan? Sebegitu yakinkah KPU bahwa Capres akan dipermalukan, karena tidak mampu menjawab pertanyaan?Â
Akan halnya debat Cawapres kali ini yang akan akan diatur bahwa Capres harus mendampingi, alasannya? Supaya semakin kompak dan sepemikiran.
Ini jelas alasan yang tidak realistis, Capres dan Cawapres tidak harus satu forum untuk membangun chemistry, kekompakan, serta menyatukan pemikiran.
Malah membiarkan Cawapres debat seorang diri menghadapi lawannya merupakan suatu momen bagi publik menyaksikan kemampuan Cawapresnya yang hebat itu.
Kalau benar KPU mengkhawatirkan ada Cawapres yang tidak mampu berdebat, maka itu siapa? Bukankah Cawapres-Cawapres hari ini semuanya berpendidikan tinggi?
Cak Imin lulusan S2, Gibran lulusan S2 (luar negeri lagi), apalagi seorang Mahfud MD yang jelas-jelas Profesor. Semuanya tentu sangat siap.
Maka seharusnya KPU tidak perlu mengubah ketentuan teknis debat Cawapres. KPU harus memberi kesempatan kepada masing-masing Cawapres untuk membuktikan kemampuan dirinya.