Hubungan Internasional adalah hubungan kerja sama antar negara yang sangat diperlukan, karena negara-negara didunia ini saling bergantung satu sama lainya didasarkan atas sikap saling menghormati dan juga menguntungkan untuk mencapai kepentingan nasional negara masing-masing. Dalam pengertian umum Hubungan Internasional bisa didefinisikan menjadi interaksi antarbangsa yang bersifat global atau interaksi manusia sebagai representasi bangsa melampaui batas-batas negara.Â
Hubungan Internasional merupakan bentuk kerja sama antara satu negara dengan negara lain baik secara individu ataupun kelompok. Secara individual dapat dicontohkan oleh turis yang datang dan melakukan kontak dengan pedagang dalam negeri. Sedangkan oleh kelompok biasanya dilakukan oleh lembaga keagamaan. Hubungan Internasional ini memiliki tujuan yang saling menguntungkan demi mencapai kepentingan nasional masing-masing negara.
Baca juga: Liberalisme dalam Hubungan Internasional: Merespon Covid-19 Tanpa Lockdown
Hubungan Internasional yang saling menguntungkan diantaranya :
- Menjalin solidaritas maupun hubungan persaudaraan antar negara,
- Memenuhi kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh negara sendiri dengan bantuan negara lain(kegiatan ekspor-impor),
- Menyelesaikan perasalahan atau konflik yang dimiliki satu negara dengan negara lain
Baca juga: Pendekatan Realisme dalam Hubungan Internasional: Vaksin Covid-19 dan Negara Kuat
Dalam menjalankan Hubugan Internasional tentunya membutuhkan sarana dalam melaksanakanya. Sarana tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
- Diplomasi, diplomasi adalah kegiatan hubungan politik luar negeri antar satu negara dengan negara lainya dengan memperjuangkan politik nasional.
- Propaganda, propaganda yaitu usaha yang mempengaruhi pikiran, emosi, demi kepentingan masyarakat umum yang bersifat sistematis.
- Ekonomi/Perdagangan, melalui sarana ini suatu negara dapat memenuhi kebutuhan yang tidak bisa diproduksi oleh negaranya sendiri dengan melakukan kegiatan ekspor-impor.
- Militer, sarana hubungan antarbangsa melalui latihan kemiliteran bersama untuk memperkuat pertahanan negara yang terlibat diplomasi. Sehingga apabila salah satu pihak diserang, maka pihak lain dapat membantu.
Baca juga: Sejarah Perkembangan Studi Hubungan Internasional
Asas-asas Hubungan Internasional, terbagi atas :
- Asas Teritorial, suatu negara memilikihak untuk menegakkan hukum mengenai semua barang dan orang yang berada di wilayah negara tersebut.
- Asas Kebangsaan, menjelaskan bahwa hukum dari suatu negara akan tetap berlaku bagi warga negaranya meskipun warga negara tersebut berada di negara lain.
- Asas Kepentingan Umum, melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Hukum juga tidak terbatas oleh wilayah suatu negara, sehingga negara harus menyesuaikan diri dengan peristiwa-peristiwa yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Sumber / Daftar Pusaka :Â