Mohon tunggu...
Sabrina Nurfauziyah
Sabrina Nurfauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perlindungan Data Pribadi Pengguna pada Layanan Pinjaman Online, Amankah?

12 April 2021   20:30 Diperbarui: 12 April 2021   20:33 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Data pengguna yang dimaksud adalah nama lengkap, alamat lengkap, nomor kartu keluarga, foto KTP serta foto diri yang biasanya digunakan dalam proses verifikasi pengguna dalam aplikasi. Hal-hal seperti ini merupakan kesalahan perusahaan yang menyediakan layanan pinjaman uang berbasis online dimana perusahaan lalai dalam hal keamanan data pengguna. 

Kelalaian yang dilakukan perusahaan ini bertentangan dengan pasal 2 ayat 2 Pemenkominfo 20/2016 yang berisikan asas perlindungan data pribadi dimana beberapa poinnya adalah bahwa data pribadi merupakan privasi yang harus dihormati dan data Pribadi bersifat rahasia sesuai Persetujuan dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan [5].

Jikalau terjadi kegagalan akan perlindungan data pribadi pengguna maka perusahaan harus segera memberitahu mengenai hal terebut kepada pemilik data, sesuai dengan apa yang tertulis dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016 pasal 26 poin e [6].

Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Mariam F. Barata juga pernah menjelaskan jika terjadi hal seperti kebocoran data, maka perusahaan memiliki kewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada pemilik data serta melapor pada Kementrian Kominfo paling lambat 3x24 jam setelah kejadian [7].

Pengguna harus lebih awas dengan aplikasi yang akan digunakan.

Sistem keamanan data pribadi memang tanggung jawab perusahaan, namun tidak ada salahnya jika pengguna juga menyadari dan memiliki inisiatif melindungi data pribadinya. Dengan adanya kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi maka pengguna dapat mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan seperti peretasan atau kebocoran data. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus anda perhatikan sebelum menggunakan dan mendaftar pada layanan pinjaman uang berbasis online :

•Perhatikan izin akses aplikasi.

Pastikan aplikasi yang akan anda gunakan mematuhi peraturan OJK dimana perusahaan hanya boleh mengakses kamera, mikrofon dan lokasi [8]. Jadi jika ada aplikasi yang meminta izi akses selain tiga hal yang disebutkan maka ditakutkan perusahaan yang mengelola aplikasi tersebut bersifat illegal dan tidak terdaftar di OJK.

•Pastikan layanan pinjaman uang berbasis online yang akan anda gunakan terdaftar di OJK.

Layanan pinjaman uang berbasis online telah menjamur, karena itulah anda harus memiliki inisiatif untuk memeriksa apakah perusahaan tersebut bersifat legal atau illegal. Daftar perusahaan fintech lending legal dapat diakses di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-23-Februari-2021.aspx

•Jaga data pribadi serta kode OTP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun