Mohon tunggu...
Sabina DewiSafitri
Sabina DewiSafitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sederhana tapi signifikan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam

3 Desember 2021   22:47 Diperbarui: 3 Desember 2021   22:53 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indosesia adalah Negara  yang multicultural. Oleh karena itu, Indonesia memiliki berbagai agama dan kepercayaan. Selain itu, Indonesia juga merupakan Negara kesatuan dengan keberagaman agama, suku, budaya, dan adat istiadat. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, perbedaan tersebut akan mampu menciptakan keharmonisan di antara mereka. Namun dalam kenyataananya konflik muncul berdasarkan perbedaan tersebut, ada kalanya muncul permasalahan tertentu di masyarakat. 

Terutama ialah terkait aturan mengucapkan selamat natal bagi umat islam terhadap non-muslim. Pertanyaan ini masih menjadi perdebatan hingga saat ini. Sebagian orang menggangap bahwa mengucapkan selamat natal adalah untuk menghormati dan memberikan sikap toleransinya,sebaliknya ada juga orang yang beranggapan bahwa mengucapkan selamat natal itu tidak boleh dalam islam. 

Maka dari itu permasalahan ini masi di perdebatkan boleh atau tidaknya mengucapkan selamat natal pada hari raya besar agama lain. Sebagian ulama-ulama juga ada yang memperbolehkan mengucapkan selamat natal dan ada juga sebagian yang mengharamkanya. Untuk kelompok yang mengharamkan atau tidak memperbolehkanya mengcapkan selamat natal, dikarenakan jika seorang muslim mengucapkan selamat natal sama saja orang itu mengikuti atau menyerupai tradisi umat tersebut. 

Karena perbedaan pandangan dan pendapat mengenai natal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan umat islam agar tidak mengikuti rangkaian kegiatan pada hari perayaan natal. Membahas masalah  agama juga penting, karena agama merupakan masalah yang sangat sensitive karena menyangkut keyakinan seseorang. Jika seseorang telah meyakini suatu ajaran agama tertentu, maka ia sangat tidak mudah menerima ajaran agama lain. Bahkan memahami dan menilai agama lain bukanlah tugas yang mudah. 

Oleh karena itu, tidak jarang umat beragama berbenturan dalam keyakinan atauibadahnya. Maka dari itu, hubungan antar pemeluk agama yang berbeda tidak selalu harmonis dan bersahabat. Hubungannya itu juga terkadang atau sering melibatkan konflik kebencian dan permusuhan. Sehingga sebagian orang yang mengucapkan selamat natal adalah bagian dari rasa toleransi dan sikap saling menghargai,dan sebaliknya orang yang mengharamkan atau melarang mengucapkan natal merekan beranggapan bahwa jika seseorang mengucapkannya sama saja ia mengikuti atau menyerupai kegiatan hari raya besar nasrani.

Hukum yang memperbolehkan (tidak melarang)

Hukum yang membolehkan atau tidak mengharamkan, ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat natal kepada umat nasrani, hukumnya berdasarkan firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 8 : "Allah membolehkan berbuat baik dan berperilaku adil kepada mereka yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak (juga) mengusir kamu dari negaramu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8). 

Dalam Al-Qur'an ayat ini, Allah SWT tidak melarang kepada umat islam untuk berbuat kebaikan dan menegaskan bahwa berperilaku baik kepada siapapun tidak dilarang, selama mereka tidak memerangi dan mengusirnya dari negaranya. Pada saat yang sama, mengucapkan selamat natal adalah perbuatan yang baik kepada nasrani jadi perilaku ini diperbolehkan. Beberapa ulama ahlussunnah waljamaah terbaru memperbolehkan mengucapkan selamat Natal. Misalnya, Wahbah Zuhaili seseorang pakar fikih dari Suriah. 

Wahbah Zuhaili berkata, "Tidak ada halangan untuk bersikap sopan (mujamalah) kepada orang Nasrani dilihat dari komentar beberapa pakar fikih berkenaan hari raya mereka asalkan tidak bermaksud jadi pengakuan atas (kebenaran) pandangan hidup mereka." Bolehnya mengucapkan selamat di hari raya besar umat Nasrani. Jika berdamai dengan orang Islam, mengatakan selamat diperbolehkan terutama bagi orang Kristen yang memiliki ikatan spesial dengan orang islam, seperti saudara, orang sebelah, sahabat di kampus ataupun sekolah, atasan, serta lain-lain. 

Perilaku adil (Allah SWT menggemari orang yang mempunyai perilaku adil) karena perilaku adil sangat di gemari oleh Allah SWT . Selain itu, jika mereka juga mengucapkan selamat di hari raya umat Islam. Allah berfirman, 'jika kamu dihormati memakai sesuatuyang terhormat, sehingga berikan hormat yang lebih baik lagi.'" Bagi ulama Indonesia yang lain. Ialah Profesor. Dokter. H. Quraish Shihab mengatakan dalam al-Misbah bahwa ada ucapan selamat atas lahirnya 'Isa di dalam Al-Qur'an. Seperti tercantum dalam Al-Qur'an Surah Maryam ayat 33 ialah"Serta Kesejahteraan mudah-mudahan dilimpahkan kepada-Ku, pada hari saya dilahirkan, pada hari saya wafat dan pada hari saya dibangkitkan hidup kembali." 

Maka dari itu, mengatakan "selamat natal" kepada nasrani atau mendatangi perayaanya dapat muncul kesalahpahaman, hal ini dapat dipahami sebagai pengakuan terhadap ketuhanan al-Masih, yang merupakan keyakinan yang sangat bertolak belakang dengan keyakinan Islam. Karena itu, fatwa haram dilarang mengucapkan "Selamat Natal", sehingga sebagian orang beranggapan, apalagi mengucapkan selamat, segala aktivitas yang berkaitandengan upacara natal tidak diperbolehkan. Quraish Shihab sangat mawas diri saat menjelasakn pertanyaan "Selamat Natal." Ketika dikatakan bahwa Al-Qur'an mengabadikan Selamat Natal yang Nabi Isa katakan, tidak dilarang untuk membacanya. Tidak ada salahnya mengucapkan "selamat" kepada siapapun, beliau hanya menekankan  bahwa umat Islam harus menguasai serta mengamalkan maknanya Al-Qur'an demi menjaga kemurnian akidah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun