Transmigrasi adalah pemindahan dan perpindahan penduduk dari suatu daerah untuk menetap ke daerah lain yang ditetapkan di dalam wilayah Republik Indonesia guna kepentingan pembangunan negara atau alasan-alasan yang dipandang perlu oleh pemerintah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.
Program pemerintah telah mendesain daerah transmigrasi dengan rencana-rencana baru untuk perkembangan daerah tujuan transmigrasi. Berbagai konsep telah ditemukan seperti compact city. Pendekatan compact city adalah meningkatkan kawasan terbangun dan kepadatan penduduk permukiman, mengintensifkan aktifitas ekonomi, sosial dan budaya perkotaan, dan memanipulasi ukuran kota, bentuk dan struktur perkotaan serta sistem permukiman dalam rangka mencapai manfaat keberlanjutan lingkungan, sosial, dan global, yang diperoleh dari pemusatan fungsi-fungsi perkotaan (Jenks, 2000).
Didalam konsep tersebut tertulis kata “mengintensifkan aktifitas ekonomi” yang berarti salah satu program pemerintah di daerah transmigrasi adalah memberdayakan SDM yang ada dan membuka peluang lapangan pekerjaan. Selain itu, tingkat persaingan di daerah transmigrasi masih tergolong rendah, sehingga peluang lapangan pekerjaan terbuka lebar bagi pelaku transmigrasi. Namun, tantangan terbesarnya adalah pelaku transmigrasi harus mampu meninggalkan daerah asalnya (merantau) dan bekerja keras demi kehidupan yang lebih baik. Program transmigrasi hanya untuk orang yang memiliki semangat juang dan tekad yang cukup tinggi. Karena berapa banyak mereka yang tidak mau mengikuti program pemerintah ini dengan alasan jauh dari kampung halaman. Jika kita mau memandang lebih jauh, berapa banyak orang yang mampu mencapai kehidupan yang lebih baik dengan mengikuti program pemerintah ini. Ketahuilah bahwa kehidupan yang lebih baik itu butuh pengorbanan dan ketangguhan. Mereka yang lemah maka mereka akan gagal.