Yuridis normatif: fokus pada hukum tertulis, asas dan teori hukum
Yuridis empiris: fokus pada penerapan hukum di masyarakat, termasuk respon masyarakat terhadap hukum
Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme & Sociological Jurisprudence)
Kedua bab ini membahas dua mazhab besar:
Positivisme hukum: hukum = peraturan yang sah secara formal.
Sociological jurisprudence: hukum = alat untuk menciptakan keadilan sosial, responsif terhadap masyarakat.
Living Law dan Utilitarianism
Menjelaskan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) dan teori hukum berdasarkan asas manfaat (Utilitarianisme). Living law dianggap lebih relevan dalam konteks Indonesia yang multikultural.
Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H.L.A. Hart
Bab ini menyajikan pemikiran sosiologis para tokoh besar mengenai hukum. Durkheim dan Ibnu Khaldun menekankan struktur sosial, Weber membahas legal-rational authority, Hart menawarkan analisis logis terhadap sistem hukum.
Effectiveness of Law