Mohon tunggu...
Shihabuddin Musthofa
Shihabuddin Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya menyukai olahraga dan saya tertarik dengan isu-isu hukum .

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan masyarakat

10 Juni 2025   10:21 Diperbarui: 10 Juni 2025   10:21 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Yuridis normatif: fokus pada hukum tertulis, asas dan teori hukum

Yuridis empiris: fokus pada penerapan hukum di masyarakat, termasuk respon masyarakat terhadap hukum

Mazhab Pemikiran Hukum (Positivisme & Sociological Jurisprudence)

Kedua bab ini membahas dua mazhab besar:

Positivisme hukum: hukum = peraturan yang sah secara formal.

Sociological jurisprudence: hukum = alat untuk menciptakan keadilan sosial, responsif terhadap masyarakat.

Living Law dan Utilitarianism

Menjelaskan konsep hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law) dan teori hukum berdasarkan asas manfaat (Utilitarianisme). Living law dianggap lebih relevan dalam konteks Indonesia yang multikultural.

Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun, Max Weber, dan H.L.A. Hart

Bab ini menyajikan pemikiran sosiologis para tokoh besar mengenai hukum. Durkheim dan Ibnu Khaldun menekankan struktur sosial, Weber membahas legal-rational authority, Hart menawarkan analisis logis terhadap sistem hukum.

Effectiveness of Law

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun