Mohon tunggu...
Ryan M.
Ryan M. Mohon Tunggu... Editor - Video Editor

Video Editor sejak tahun 1994, sedikit menguasai web design dan web programming. Michael Chrichton dan Eiji Yoshikawa adalah penulis favoritnya selain Dedy Suardi. Bukan fotografer meski agak senang memotret. Penganut Teori Relativitas ini memiliki banyak ide dan inspirasi berputar-putar di kepalanya, hanya saja jarang diungkapkan pada siapapun. Professional portfolio : http://youtube.com/user/ryanmintaraga/videos Blog : https://blog.ryanmintaraga.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tarif PBB Turun 90%, Kenapa?

7 Oktober 2013   11:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:53 1930
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SPPT PBB DKI (sumber foto : megapolitan.kompas.com)

[caption id="" align="aligncenter" width="589" caption="SPPT PBB DKI (sumber foto : megapolitan.kompas.com)"][/caption] Beberapa hari lalu saat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2013, saya terkejut karena dibanding tahun-tahun sebelumnya besaran pajak yang harus dibayar kali ini turun drastis.  Jika sebelumnya saya membayar pajak sekitar Rp 150.000 maka tahun ini turun jadi kurang lebih Rp 15.000 alias mengalami penurunan hampir 90%!  Saya sampai harus memastikan apa benar PBB yang harus dibayarkan memang segitu besarnya, dan ternyata memang benar...

Apa Penyebabnya?

Dari obrolan dengan beberapa kawan, setidaknya ada dua opini yang berkembang : Pertama, penurunan tarif PBB merupakan upaya Dirjen Pajak untuk memperbaiki citranya yang terpuruk semenjak tertangkapnya beberapa "oknum" pegawai pajak semisal Gayus dkk. Seperti diketahui, semenjak kasus korupsi pajak ini sempat ada wacana untuk "Menolak Membayar Pajak" sebagai bentuk protes karena pajak-pajak yang dibayarkan masyarakat malahan masuk ke kantong-kantong pribadi beberapa "oknum" pegawainya.  Jadi untuk -istilahnya- mengambil kembali hati masyarakat, maka Dirjen Pajak memutuskan untuk mengurangi tarif PBB. Tapi jujur saja, saya pribadi menganggap opini ini lemah dan aneh, karena dalam sejarah Republik Indonesia amat-sangat jarang terjadi penurunan (harga, tarif, dsb).  Andaikan ada, besaran penurunannya juga tidak sedrastis ini.  Karena itu saya melirik opini kedua. Kedua, penurunan tarif PBB merupakan langkah yang diambil Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta sebagai upaya reformasi birokrasi.  Reformasi dimaksud adalah birokrasi yang diantaranya berorientasi "melayani masyarakat" dan bukannya "dilayani". Hm… Buat saya opini ini masih masuk akal, tapi saya penasaran apa sebenarnya yang menyebabkan penurunan tarif PBB?  Seperti biasa, saya melakukan googling.

Ternyata Ini Alasannya

Ternyata penyebab penurunan tarif PBB yang di Jakarta bisa sampai 90% terjadi karena saat ini penarikan Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewenangan langsung daerah ybs.  Bila dulu PBB ditarik oleh pemerintah pusat untuk kemudian daerah menerima bagi hasilnya, maka sekarang PBB ditarik langsung oleh pemerintah daerah.  Dan Jakarta adalah satu dari 105 pemerintah daerah yang menarik langsung PBB-nya mulai tahun ini. Karena diserahkan kepada daerah, maka penurunan tarif PBB ini berbeda-beda di setiap daerah.  Ada yang mengalami penurunan 20%, 40%, dll. Khusus untuk Jakarta, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan bahwa ada klasifikasi persentase NJOP untuk PBB 2013,

"NJOP di bawah Rp 200 juta hanya dikenakan 0,01%, NJOP Rp 200 juta-Rp 2 miliar sebesar 0,1%, NJOP Rp 2 miliar-Rp 10 miliar sebesar 0,2%, dan terakhir NJOP di atas Rp 10 miliar sebesar 0,3%."

Dan ternyata masih menurut beliau, untuk properti dengan NJOP di atas Rp 10 miliar justru akan mengalami kenaikan PBB sebesar kurang lebih 59% dibanding tahun sebelumnya. Dan apakah penurunan tarif PBB akan mempengaruhi nilai jual objek pajak?  Sayangnya sampai saat ini saya belum melihat SPPT PBB 2013 karena menurut para pengontrak, "Saya belum dikasih surat pajaknya dari pak RT". Wah wah... Referensi : 1, 2, 3 Dipublish pertamakali di www.kompasiana.com, copasing diizinkan dengan mencantumkan URL lengkap posting di atas atau dengan tidak menghapus/mengedit amaran ini)

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun