A. Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber Dan H.L.A. Hart
- Max Weber
Max Weber, seorang sosiolog Jerman, dikenal dengan konsep "otoritas legal-rasional" yang menekankan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari sistem hukum yang rasional dan formal. Â Ia juga mengembangkan teori birokrasi yang menekankan pentingnya organisasi dengan hierarki yang jelas dan aturan yang sistematis. Â Weber melihat bahwa masyarakat modern bergerak menuju sistem yang lebih rasional, di mana keputusan dan tindakan didasarkan pada perhitungan efisiensi dan efektivitas, bukan lagi pada tradisi atau nilai-nilai magis.
- H.L.A Hart
H.L.A. Hart, seorang filsuf hukum Inggris, terkenal dengan karyanya "The Concept of Law". Â Ia memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer (mengatur perilaku) dan aturan sekunder (mengatur pembentukan, perubahan, dan penegakan aturan primer). Â Hart juga memperkenalkan konsep "rule of recognition", yaitu aturan yang digunakan oleh masyarakat untuk mengidentifikasi aturan hukum yang valid. Â Ia berpendapat bahwa meskipun hukum dan moralitas saling terkait, keduanya harus dibedakan.
2. Relevansi Pemikiran Max Weber Dan H.L.A Hart Di Masa Kini
Pemikiran Max Weber tentang rasionalisasi dan birokrasi tetap relevan dalam memahami struktur organisasi modern, termasuk dalam sistem hukum dan ekonomi. Â Konsep otoritas legal-rasional membantu menjelaskan legitimasi hukum dalam masyarakat yang kompleks.
Sementara itu, pemikiran H.L.A. Hart tentang struktur hukum sebagai sistem aturan memberikan kerangka kerja yang penting dalam analisis hukum positif. Â Konsep "rule of recognition" sangat berguna dalam memahami bagaimana aturan hukum diidentifikasi dan diterapkan dalam masyarakat.
3. Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia Menggunakan Pemikiran Max Weber Dan H.L.A Hart
- Perspektif Max Weber
Dari sudut pandang Weber, perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dilihat sebagai bagian dari proses rasionalisasi masyarakat. Â Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam sistem ekonomi dan hukum menunjukkan upaya untuk membangun sistem yang lebih rasional dan terstruktur, sesuai dengan nilai-nilai Islam. Â Konsep birokrasi Weber juga relevan dalam memahami institusi-institusi yang mengatur ekonomi syariah, seperti perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya. - Perspektif H.L.A Hart
Dari perspektif Hart, hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat dianalisis melalui struktur aturan yang membentuknya. Â Aturan primer dalam konteks ini adalah ketentuan-ketentuan syariah yang mengatur aktivitas ekonomi, sementara aturan sekunder mencakup mekanisme legislasi dan penegakan hukum syariah oleh lembaga-lembaga terkait. Â Konsep "rule of recognition" membantu dalam memahami bagaimana aturan-aturan syariah diakui dan diterapkan dalam sistem hukum nasional.
Pendapat Dan Kesimpulan Saya Mengenai Pemikiran Kedua Tokoh Tersebut
Pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan kerangka teoritis yang kuat dalam menganalisis perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Â Weber membantu memahami proses rasionalisasi dan struktur birokrasi dalam implementasi hukum syariah, sementara Hart memberikan wawasan tentang struktur dan validitas aturan hukum dalam sistem tersebut. Â Kombinasi kedua perspektif ini memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap dinamika hukum ekonomi syariah di Indonesia.
Disusun Oleh: Ryan Fahrezy
NIM: 232111025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI