Mohon tunggu...
Abdul Razak B
Abdul Razak B Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Perbankan Syariah di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Nilai dan Norma dalam UUD 1945

8 November 2023   12:41 Diperbarui: 8 November 2023   12:51 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan nilai dan norma dalam UUD 1945 adalah hal yang penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial tidak terlepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, Pancasila yang merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang membentuk perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara juga dikaji dan dimaknai dalam pembangunan hukum nasional.

Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan .Selain dalam rumusan pasal-pasal, nilai-nilai Pancasila dapat juga dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. 

Penerapan nilai dan norma dalam UUD 1945 sangat penting untuk memastikan bahwa hukum yang dibuat sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia. Berikut adalah pembahasan terkait judul "Penerapan Nilai dan Norma dalam UUD 1945":


1. Nilai dan norma dalam UUD 1945

  * Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai luhur yang membentuk perilaku masyarakat dalam berbangsa dan bernegara juga dikaji dan dimaknai dalam pembangunan hukum nasional. 

   * Penerapan nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan sejak proses awal sampai akhir pembentukan peraturan perundang-undangan.

   * Nilai-nilai Pancasila dapat dimasukkan ke dalam peraturan perundang-undangan melalui konsideran menimbang, khususnya pada bagian yang merumuskan landasan filosofis yang menyatakan bahwa peraturan yang dibentuk sesuai dengan pandangan hidup dan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia.

2. Konstitusi sebagai landasan hukum tertinggi

  

    * UUD 1945 memuat norma-norma, kaidah-kaidah yang harus dilaksanakan dan ditaati oleh semua komponen negara yang berfungsi sebagai hukum yang tertinggi yang menjadi pedoman hukum bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun