Mohon tunggu...
Rut sw
Rut sw Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Rumah Tangga, Penulis, Pengamat Sosial Budaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berusaha melejitkan potensi dan minat menulis untuk meraih pahala jariyah dan mengubah dunia dengan aksara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jaminan Kesehatan, Ringan tapi Menyakitkan

26 September 2020   14:39 Diperbarui: 26 September 2020   14:50 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto:  kartu BPJS Kesehatan (Indonesia.co.id)

BPJS ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru untuk meringankan pembayaran iuran bagi para peserta. Keringanan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).  

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E. Ilyas Lubis menjelaskan, salah satu keringanan yang dapat dirasakan para peserta yaitu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Pembayaran iuran mendapat potongan 99 persen, artinya para peserta hanya membayar iuran 1 persen.

Ilyas menambahkan, keringanan lainnya yaitu berupa penundaan pembayaran iuran, khusus untuk program Jaminan Pensiun (JP). Ia bilang peserta JP saat ini hanya membayar 1 persen saja. Sementara 99 persen sisanya dibayarkan tahun depan.

"Hanya ditunda tetapi tetap wajib dibayarkan. Sisa 99 persen yang ditunda dibayarkan sekaligus bertahap, dimulai paling lambat 15 Mei 2021. Dan paling lambat tanggal 15 April 2020," tuturnya.

Adapun program lainnya adalah keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen. Termasuk adanya perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 pada bulan berikutnya.  Kebijakan ini mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021.

Tujuan dari kebijakan ini yaitu meringankan pemberi kerja dan peserta kesinambungan program. Juga sebagai upaya pemulihan perekonomian dan keberlangsungan usaha. Benarkah akan benar-benar membantu Indonesia keluar dari kelesuan ekonomi dan pada akhirnya sampai pada tujuan utama yaitu kesejahteraan?

Dan benarkah mampu menjamin segalanya akan tepat sasaran jika dikatakan bahwa kebijakan ini diambil karena sudah ada 105 negara yang telah menerapkan program relaksasi atau keringanan jaminan sosial? (kumparan.com, 24/09/2020).

Memang belum ada data yang valid yang menunjukkan bukti 105 negara yang sudah diikuti Indonesia sukses, namun pertanyaannya mengapa Indonesia harus mengikuti negara lain padahal jelas keadaan mereka berbeda dengan kita baik dari sisi kultur budaya maupun kapasitas perekonomian rakyatnya.

Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kesehatan. Ketika rakyat dalam keadaan sehat, maka negara otomatis akan kuat. Sehat sendiri tak bisa berdiri sendiri, ia butuh dukungan dari berbagai sektor seperti pendidikan, keamanan, sosial budaya dan sebagainya. Maka pada akhirnya jika kita akan berbicara tentang kesehatan maka tak akan bisa dilepaskan dari peran negara.

Bagaimana negara bisa berperan dan dari sisi apa? Hari ini kita diberi informasi berupa pengurangan iuran dan penundaan pembayaran. Sekilas ini menjadi angin segar bagi rakyat yang membutuhkan, namun faktanya jaminan kesehatan ini berkelas dalam pelayanan , sarana dan prasaranapun tidak merata di setiap jengkal wilayah Indonesia, apalagi jika kita bicara tenaga kesehatan dan tenaga ahli kedokteran yang di masa pandemi ini banyak yang wafat makin memperlihatkan absensinya negara dalam urusan satu ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun