Mohon tunggu...
Rut sw
Rut sw Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu Rumah Tangga, Penulis, Pengamat Sosial Budaya
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Berusaha melejitkan potensi dan minat menulis untuk meraih pahala jariyah dan mengubah dunia dengan aksara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Prison Break ala Indonesia

24 September 2020   23:44 Diperbarui: 24 September 2020   23:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rasa aman warga kembali terancam. Cai Changpan narapidana dengan putusan hukuman mati karena kasus narkoba sebesar 11 kilogram melarikan diri. Aksi narapidana asal China ini tertangkap CCTV lapas, bak thrailler sebuah film terlihat penampakan detik-detik keluar dari  gorong-gorong (kompas tv.com, 14/09/2020).

Cai Changpan melarikan diri pada Senin, 14 September 2020 namun baru diketahui pada Jumat 18 September 2020 pagi. dalam rekaman itu, terlihat santai dan berjalan kaki. Seperti sudah berulangkali ia melakukannya. Dan memang ada data yang menyebutkan di tahun 2017 Cai pernah melakukan percobaan melarikan diri namun berhasil diketahui oleh petugas lapas dan dikembalikan ke selnya.

Alangkah lambatnya penanganan kepolisian dalam menangani kasus ini.  Pihak lapaspun tak beda, peristiwa kaburnya napi hari Senin, namun pihak lapas baru menyadari hari Jumat.

Bisa jadi Cai hari ini sudah berada di luar Indonesia. Dan bisa jadi ini adalah kerja sindikat, sebab menurut kesaksian beberapa penduduk di sekitar lingkungan lapas, ada mobil yang mencurigakan.  Hingga kini kepolisian melakukan penyelidikan.

Sebagaimana yang sudah-sudah, biasanya kasus kaburnya napi tidak berlanjut lama, menguap begitu saja. Namun yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana sistem keamanan lapas? sistem penjagaan lapas? Dan lain sebagainya. Ini menjadi PR besar bagi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, bahwa ternyata penjara bukan tempat orang jera dan bertaubat dari perbuatannya.

Rasa aman masyarakat kembali terusik. Setelah di awal pandemi pemerintah mengesahkan aturan asimiliasi ( pembebasan) napi dengan alasan untuk mencegah penularan, akibatkanya angka kriminal meningkat sebab para napi itu mengalami kesulitan untuk berbaur dengan masyarakat apalagi keluarganya sendiri.

Kini dengan berulangnya peristiwa kaburnya napi, berikut tak ada jaminan dari pemerintah kapan akan diselesaikan membuktikan bahwa pemerintah kedodoran. Hukuman penjara terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan. Padahal dana untuk pembiayaan lapas dan kehidupan para napi tidak bisa dikatakan tidak sedikit.

Gara-gara banyak yang dipenjara, anggaran APBN untuk memberi makan para narapidana membengkak. Padahal tidak sedikit kasus yang seharusnya tidak perlu sampai ditahan atau dipenjara.

Berdasarkan data yang dirangkum detikcom dari data Ditjen Pemasyarakatan, Senin (31/12/2018), dana yang dikucurkan dari uang rakyat itu terus membengkak dari tahun ke tahun. Berikut daftarnya:
1. Tahun 2015 sebanyak Rp 1,021 triliun.
2. Tahun 2016 turun menjadi Rp 912 miliar.
3. Tahun 2017 naik menjadi Rp 1,088 triliun.
4. Tahun 2018 naik lagi menjadi Rp 1,391 triliun( detikNews, 31/12/2018).

Mubazir yang terorganisir begini inilah yang akhirnya melemahkan negara. Padahal Islam  begitu tegas kalau sudah berbicara perkara syariat. Tak ada tawaran, maka jika rakyat bersengketa dengan penguasaan, maka akan langsung diproses tanpa menunggu nanti. Sebab jika sejak awal batil maka selanjutnya akan batil .

Perlunya ada pembenahan terkait bentuk pemberian sanksi. Dalam Islam mekanismenya sangat sederhana, sehingga tidak butuh biaya dan waktu yang lama. Tidak semua kejahatan diberikan hukuman penjara, bahkan tidak ada kasus yang harus naik banding. Melainkan harus selesai pada hari itu juga .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun