Mohon tunggu...
Runandi Putra Satria
Runandi Putra Satria Mohon Tunggu... Freelancer - Laki-laki

Social Worker

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Hari Kedua Worksop "Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin" Dinas Sosial Kabupaten Bogor

6 Desember 2019   22:09 Diperbarui: 6 Desember 2019   22:14 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bogor (6 Desember 2019)- Hari kedua Workshop

Bogor (6 Desember 2019)- Hari kedua Workshop "Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin" Dinas Sosial Kabupaten Bogor di Hotel New Ayuda Kec. Megamendung, Jumat.

Peserta dalam workshop yang dilaksanakan pada tanggal 5-6 Desember 2019 adalah Koordinator Kabupaten PKH (Program Keluarga Harapan), Pekerja Sosial Supervisor PKH dan IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat).

"Jumlah peserta dalam kegiatan ini berjumlah 40 orang terdiri dari 30 SDM (Sumber Daya Manusia) PKH dan 10 IPSM", kata Nuryani SH selaku Kepala Seksi Jaminan Sosial Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Bogor dalam pembukaan kegiatan hari pertama.

Penyuluh Hukum Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Budi Santoso memberikan materi kebijakan Pemerintah dalam program bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

"Di Pengadilan ada Posbakum (Pos Bantuan Hukum) untuk konsultasi bagi masyarakat miskin. Terdapat tiga (3) LBH di Kabupaten Bogor yang sudah terakreaditasi Kemenkumhan dan bisa di akses untuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin yaitu LBH Masyarakat Cibinong, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum HADE Indonesia Raya Cibinong. LBH memiliki komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin", ujar Budi Santoso

Indra Meinantha Vidi, hakim Pengadilan Negeri Cibinong hadir dalam memberikan materi peran pengadilan negeri dalam menangani kasus hukum yang menimpa Masyarakat Miskin.

"Di Pengadilan ada Posbakum, masyarakat miskin mendapatkan pendampingan hukum baik korban dan terdakwa. Jika ada masyarakat miskin yang anaknya ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum), jangan khawatir persidangan akan dilakukan tertutup dan media yg meliput akan menyamarkan identitasnya", ujar Indra.

Dalam kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), terdapat peran pekerja sosial.

"Dalam pengadilan, anak korban atau anak saksi wajib didampingi oleh orangtua atau orang yang dipercaya atau pekerja sosial untuk mendampinginya. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dan membuat suasana kekeluargaan tetap terpelihara", lanjut Indra.

Kegiatan yang dilaksanakan dua hari ini menarik dan bermanfaat  bagi peserta workshop karena merupakan pengalaman yang baru.

"Tertarik dengan materinya karena sangat jarang ada kegiatan mengenai bantuan hukum terutama bagi masyarakat miskin. Jadi sekarang udah tau sistem sumber yang dapat akses oleh masyarakat miskin seperti contoh LBH (Lembaga Bantuan Hukum) jika ada masyarakat terlibat dengan masalah hukum. Selain itu juga, ilmu yang didapat  bisa di transfer ke SDM PKH lainnya agar menambah pengetahuannya", ujar Riri Zikriyah, Pekerja Sosial Supervisor PKH.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun