Mohon tunggu...
RUTAN UNAAHA OFFICIAL
RUTAN UNAAHA OFFICIAL Mohon Tunggu... Penegak hukum

Media share informasi Rutan Unaaha

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rutan Kelas IIB Unaaha, Usulkan 288 Orang Warga Binaan Untuk Memperoleh Remisi Lebaran Tahun 2025

27 Maret 2025   18:23 Diperbarui: 27 Maret 2025   18:23 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Tampak Depan Rutan Kelas IIB Unaaha (By HumasRuna)

Unaaha, 27 Maret 2025 -- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Unaaha mengusulkan sebanyak 288 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1446 H atau lebaran tahun 2025. Usulan tersebut diajukan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Rutan Kelas IIB Unaaha, menjelaskan bahwa usulan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Remisi bukan hanya bentuk apresiasi atas perilaku baik, tetapi juga wujud dari semangat kemanusiaan dan pemasyarakatan dalam proses reintegrasi sosial," tambahnya.
Total warga binaan yang beragama Islam di Rutan Unaaha sebanyak 288 orang. 186 warga binaan dinyatakan memenuhi syarat. Sementara 102 orang lainnya tidak memenuhi syarat," kata Hery. Kepala Rutan Unaaha menyebutkan 102 orang yang tidak memenuhi syarat disebabkan beberapa orang dari mereka ada yang menjalani register F, gagal pembebasan bersyarat, hingga ada yang belum menjalani enam bulan masa tahanan. Hery menjelaskan bentuk besaran remisi yang didapatkan para narapidana tersebut bervariasi, dengan rincian sebagai berikut : 15 hari 38 Orang, 30 Hari 115 Orang, 1 Bulan 15 Hari 26 Orang dan 2 bulan sebanyak 7 Orang yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari raya idul Fitri.
Selain itu ada pula narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Nyepi 2025 yakni berjumlah 3 Orang.
Dengan rincian " Remisi 30 hari 1 orang, remisi 1 bulan 15 hari 1 orang dan 1 orangnya lagi mendapatkan remisi 2 bulan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun