Temanggung INFOPAS - Bantuan Hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Rutan Temanggung sebagai unit pelaksana teknis memberikan pelayanan bantuan hukum kepada yang membutuhkan jasa hukum ini yaitu bersama dengan LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
Untuk memastikan pelaksanaa bantuan hukum berjalan dengan baik, rutan temanggung melaksanakan kerjasama ini dengan berbagai LBH temanggung
Kepala Subsi Yantah Taat Eko Suratno menyampaikan bahwa bantuan hukum kami sediakan dengan bekerjasama dengan LBH yang ada di Temanggung
"Bantuan hukum ini kami bekerjasama dengan LBH yang ada di temanggung untuk memberikan pelayanan kepada WBP yang membutuhkan jasa hukum ini " ujar Taat Eko (Humas Rutan Temanggung)
#Rutan Temanggung