Temanggung - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Temanggung memenuhi Undangan dari Kejaksaan Negeri Temanggung terkait pelayanan terhadap masyarakat yaitu sosialisasi Standar Pelayanan Tilang. Dua orang perwakilan dari Rutan Temanggung yaitu Novianto Masruron dan Ghandi Hudoyo bagian dari Humas Rutan Temanggung. Kamis (24/11)
Kegiatan sosialisasi diawali dengan sambutan dari kasi Pidana Umum Liberty saur martuah p, SH. Dilanjutkan Paparan oleh Fendy surya dhana, salah satu Petugas kejaksaan Temanggung tentang pelayanan tilang. Isi dari paparan adalah tentang tata cara pengambilan barang bukti tilang.
Selanjutnya para undangan dipersilahkan untuk mengajukan pertanyaan dan juga diskusi.
Selain Rutan Temanggung, kegiatan ini juga dihadiri oleh Polres Temanggung, pengadilan negeri Temanggung dan juga perwakilan dari masyarakat. Tujuannya adalah pelayanan dari aparat penegak hukum di Temanggung khususnya semakin terpadu dan maksimal (Humas Rutan Temanggung)
#Ayuspahruddin
#kemenkumham Jateng
#Rutan Temanggung