Temanggung - Sebanyak 88 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) di Rutan Temanggung menerima remisi sebagai bagian dari tradisi Hari Raya Idul Fitri. Remisi ini diberikan dengan berbagai rentang waktu, dimana 27 orang mendapat 15 hari, 53 orang mendapat 1 bulan, 8 orang mendapat 1 setengah bulan, dan 1 orang mendapat 2 bulan.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Temanggung kepada perwakilan WBP setelah pelaksanaan sholat Idul Fitri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Kepala Rutan Temanggung, Andri Lesmano, menjelaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan atas ketaatan dan perilaku baik para WBP selama berada di dalam Rutan. "Remisi ini diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan sikap disiplin dan ketaatan selama menjalani masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi pembelajaran dan motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujarnya.