Temanggung INFOPAS – Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Temanggung Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, terdapat bagian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi yaitu bagian Petugas Pintu Utama (P2U)
Petugas Pintu Utama sendiri adalah orang yang bertugas mengamankan Pintu Utama Rutan/Lapas, dan menjadi pengawas dari lalu lintas yang terjadi di pintu utama. Petugas Pintu Utama yang lebih sering disebut dengan Petugas P2U bertanggung jawab langsung kepada Kepala Rutan Temanggung
Petugas pintu utama memiliki tugas salah satunya mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk atau pun keluarnya orang dan barang secara tidak sah serta Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung dan pihak lainnya.
Kepala Rutan Temanggung menyampaikan bahwa Petugas P2U dipilih berdasarkan kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena akan bertemu langsung dengan masyarakat dan juga sebagai pelayan masyarakat. (Humas Rutan Temanggung)
#Kemenkumham Jateng
#Rutan Temanggung