Pekalongan --- Dua orang narapidana perempuan Rutan Kelas IIA Pekalongan pada Kamis (16/10/2025) resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang. Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan pembinaan lanjutan sesuai sistem pemasyarakatan.
Kegiatan pemindahan dilaksanakan oleh jajaran Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) yang dipimpin langsung oleh Kepala KPR, Riyanto, bersama anggota. Proses berjalan lancar dan tertib sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, pengecekan fisik, hingga pengawalan ke lokasi tujuan.
Kepala KPR, Riyanto, menjelaskan bahwa kedua warga binaan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga statusnya berubah dari tahanan menjadi narapidana.
"Pemindahan ini dilakukan agar proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Di Lapas Perempuan Semarang, mereka akan mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian yang lebih terarah, termasuk pelatihan keterampilan yang berguna setelah bebas nanti," ujarnya.
Rutan Pekalongan terus berkomitmen memastikan setiap warga binaan mendapatkan pembinaan sesuai klasifikasi dan kebutuhan masing-masing, demi mewujudkan sistem pemasyarakatan yang manusiawi dan berkeadilan.
Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak.
Foto: Taufiq
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI