Mohon tunggu...
Rutan Lodji
Rutan Lodji Mohon Tunggu... Tim Humas

Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

WBP Terima Kembali Sepeda Motor, Rutan Pekalongan Dukung Proses Hukum yang Transparan

28 Mei 2025   18:15 Diperbarui: 28 Mei 2025   17:52 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengembalian barang bukti (dok. Humas Rutan Pekalongan/Yulianto)

PEKALONGAN, Rutan Lodji --- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan kembali memfasilitasi proses penyerahan barang bukti milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah selesai menjalani proses hukum.

Pada Selasa, 27 Mei 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menyerahkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor kepada WBP berinisial IS. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Janu Widodo, dan berlangsung secara tertib di dalam area Rutan Pekalongan.

Barang bukti tersebut sebelumnya disita sebagai bagian dari proses penyidikan dan telah memperoleh status hukum inkrah setelah persidangan selesai. Setelah diserahkan kepada WBP, pihak keluarga IS hadir untuk mengambil sepeda motor tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan yang dilakukan Rutan Pekalongan dalam menjembatani proses administratif antara aparat penegak hukum dan keluarga WBP. Proses penyerahan berjalan lancar dan menunjukkan sinergitas yang baik antara Rutan Pekalongan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan.

Rutan Pekalongan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum, guna memastikan hak-hak WBP tetap terpenuhi secara layak dan bermartabat.

Foto: Yulianto

Kontributor: Anam

Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun