PEKALONGAN, Rutan Lodji -- Sebanyak 9 orang narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal pada Selasa, 4 Februari 2025. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai bagian dari program pembinaan lanjutan bagi narapidana.
Sebelum diberangkatkan, para narapidana menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Klinik Rutan Pekalongan untuk memastikan kondisi mereka dalam keadaan baik. Selanjutnya, petugas dari Lapas Tegal datang langsung ke Rutan Pekalongan untuk menjemput dan mengawal pemindahan ke tempat tujuan.
Kepala Rutan Pekalongan melalui Riyanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), memberikan pengarahan kepada para narapidana sebelum keberangkatan. Dalam sambutannya, Riyanto menegaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk pembinaan lebih lanjut, yang mana para narapidana akan mendapatkan berbagai program pelatihan dan keterampilan yang tersedia di Lapas Tegal.
"Pemindahan ini bukan sekadar pemindahan tempat, tetapi bagian dari proses pembinaan agar narapidana bisa mendapatkan keterampilan dan pembinaan yang lebih intensif sesuai dengan program yang ada di Lapas Tegal," ujar Riyanto.
Para narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai latar belakang perkara, seperti pencurian, penggelapan, narkotika, dan perlindungan anak, dengan masa hukuman bervariasi antara 1 hingga 6 tahun.
Proses pemindahan berjalan lancar dan aman dengan pengawalan ketat dari petugas pemasyarakatan. Diharapkan, dengan adanya program pembinaan di Lapas Tegal, para narapidana dapat memperoleh keterampilan baru yang berguna bagi kehidupan mereka setelah bebas nanti.
Foto: Taufiq
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI