Mohon tunggu...
Rutan Pbg
Rutan Pbg Mohon Tunggu... Lainnya - UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkmuham Jawa Tengah

UPT Pemasyarakatan Kanwil Kemenkmuham Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Resmi Dilantik, Wahyudi Emban Tugas Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Purbalingga

17 Maret 2022   18:54 Diperbarui: 17 Maret 2022   18:59 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin usai melantik dan mengambil sumpah 54 pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. Foto: RutanPurbalingga/dok


Semarang - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) selenggarakan prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada 54 orang pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (16/03).

Bertempat di aula lantai 3, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin, pimpin langsung jalannya prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kepada 3 orang yang akan memangku dengan jabatan eselon IVa, 4 orang dengan jabatan eselon IVb dan 46 orang dengan jabatan setara eselon V. Sementara 1 orang lainnya, dilantik sebagai Analis Kepegawaian Ahli Pertama untuk Kanwil Kemenkumham Jateng sendiri.

Rutan Purbalingga menjadi salah satu UPT yang mengikuti prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut. Ialah Soni Nevridiyanto, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang mendapatkan amanah baru sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan di Rutan Blora. Sedangkan kursi jabatan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan di Rutan Purbalingga akan diduduki oleh Wahyudi, yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Subseksi Sarana Kerja Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

whatsapp-image-2022-03-16-at-9-07-21-pm-6233201ccfca516b7e1d47f3.jpeg
whatsapp-image-2022-03-16-at-9-07-21-pm-6233201ccfca516b7e1d47f3.jpeg

Soni Nevridiyanto (kiri), Ka.KPR Rutan Blora dan Wahyudi (kanan), Ka.KPR Rutan Purbalingga. Foto: RutanPurbalingga/dok

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor W.13-01.02.03.KP.03.03. Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor SEK.2-6.KP.03.04 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pertama Kedalam Jabatan Fungsional Analisis Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian.

Turut hadir menyaksikan langsung jalannya prosesi pelantikan, Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi serta beberapa Kepala dan Pejabat UPT, Pejabat Administrasi Kantor Wilayah, dan keluarga dari pejabat yang dilantik.

Dalam amanatnya, Kakanwil menegaskan kembali bahwa jabatan adalah misteri. Menyikapi hal itu, Yuspahruddin meminta pejabat yang baru dilantik untuk tidak khawatir sekalipun jabatan tersebut tidak sesuai keinginan mereka. Lebih implementatif, terus pertahankan performa kinerja sebagai kepercayaan yang telah diberikan.

whatsapp-image-2022-03-16-at-6-35-23-pm-623320a0cfca510d1472afd2.jpeg
whatsapp-image-2022-03-16-at-6-35-23-pm-623320a0cfca510d1472afd2.jpeg

Yuspahruddin memberikan selamat kepada Soni Nevridiyanto. Foto: RutanPurbalingga/dok

Dalam hal ini Pelaksana Tugas Kepala Rutan Purbalingga, Bluri Wijaksono, memberikan ucapan selamat dan harapan positif kepada siapa saja yang telah dipercaya mengemban jabatan baru.

"Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Soni dan Wahyudi atas jabatan barunya. Semoga amanah dimana pun nantinya dipercaya mengemban tugas," ungkap Bluri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun